spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Warga Setop Aktivitas Tambang PT TIS Akibat Pembayaran Ganti Rugi Belum Terealisasi

KUTAI BARAT – Aksi penyetopan aktivitas di perusahaan tambang milik PT Tepian Indah Sukses (TIS) di Kampung Dilang Puti Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) oleh kelompok Tani Jaga La’ang  masyarakat Kecamatan Bentian pada Sabtu,( 20/4/2024) lalu, ditanggapi  Ketua Kelompok Tani Jaga La’ang, Budi Permanto.

Budi mengatakan, aksi penyetopan itu dilakukan karena PT TIS dinilai ingkar janji terkait rencana mediasi atas tuntutan ganti rugi yang pernah disepakati sebelumnya pada  Jumat (19/3/2024).

Kesepakatan waktu itu dilakukan mediasi di Polres Kutai Barat. Namun sampai saat ini janji mediasi tersebut tidak pernah terlaksana.

“Saya kira pantas untuk membuat aksi penutupannya, karena kami minta kejelasan terkait hak kami yang belum dibayarkan. Ini sudah berlarut larut,” ujar Budi  kepada pewarta di Kutai Barat, Selasa (23/4/2024).

Parahnya lagi, selama ini kegiatan perusahaan tambang itu terus berjalan hingga produksi, seperti tidak ada masalah yang terjadi di lapangan. Hal itu pula yang memicu kelompok Tani Jaga La’ang terpaksa melakukan aksi penutupan tersebut. “Wajar, karena kami memang ada hak di sini. Sampai sekarang belum ada titik terang penyelesaiannya dari PT TIS,” imbuhnya

Budi menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Kehutanan pasal 68 ayat 4,  jelas setiap hak-hak masyarakat yang terdampak atas penetapan kawasan kehutanan harus diberikan kompensasi. “Jadi saya kira itu, semoga perusahaan punya itikad baik dalam hal ini, ” sambungnya.

Selama ini, lanjut Budi, pihak perusahaan selalu beralasan ada pihak lain yang mengklaim lahan di atas lahan Kelompok Tani Jaga La’ang yang sudah jelas legalitasnya. Sementara pihak dimaksud, tidak pernah menunjukkan legalitas mereka.

“Pihak yang mengaku-ngaku punya hak di sini tidak ada bukti formal maupun materiil. Tapi itu yang dijadikan alasan perusahaan untuk tidak mengabulkan tuntutan kami,”

Berbeda dengan Kelompok Tani Jaga La’ang yang memiliki memiliki legalitas dan disahkan oleh pihak Kecamatan termasuk Kampung. “Bukti legalitas kita ada, kita juga punya bukti pondok dan tanam tumbuh di lokasi ini. Makanya, ini jadi pertanyaan bagi kami, yang mana yang mereka akui?,” terang Budi.

Dasar itulah, tambah Budi, pihaknya menduga bahwa perusahaan sengaja membangun konflik adu domba, dengan memunculkan pihak lain yang juga turut mengklaim di lokasi tersebut. “Itu jelas, karena mereka yang mengklaim ada hak di sini selain kami, tidak punya ada dasar dan tidak punya bukti,” ucap Budi

Sementara itu, pendamping hukum Kelompok Tani Jaga La’ang, Kancilius, menyebut Budi Permanto Cs sudah lebih dulu ada, sebelum masuknya PT TIS. Sehingga wajar jika mereka menuntut hak kelola, meski masuk dalam kawasan hutan.

Selain itu, dalam peraturan juga mewajibkan perusahaan mengganti rugi lahan sebelum menggarap atau melakukan penggusuran.

”Undang-undang Minerba Pasal 145 itu sudah jelas, yang berkaitan dengan persoalan tanah harus diselesaikan lebih dulu. Kemudian Undang-undang 41 tahun 1999 tentang kehutanan, Pasal 68 itu sudah jelas juga. Di mana ada persoalan tanah harus diselesaikan sebelum perusahaan itu berjalan,” terangnya.

Menurut dia, dalam kasus ini perusahaan juga ada kesalahan karena belum membebaskan lahan namun langsung main gusur. “Ya memang karena mereka berpaku pada izinnya, mereka harus beroperasi, mereka harus gusur. Tapi kan ada persoalan tanah yang belum diselesaikan. Jadi itu harus di selesaikan lebih dulu,” lanjut Kancil.

Bahkan, melihat kondisi yang terjadi di lapangan, Kancil pun menilai bahwa  PT TIS sengaja mengulur-ulur waktu dan menciptakan konflik horizontal antar warga. “Bisa jadi ada upaya mengadu domba-nya, karena kalau nanti dianggap tidak jelas pembuktian, akhirnya bubar semua. Tapi kita tidak akan bubar, sampai kapan pun kita tidak akan bubar. Bahkan sampai ke Komnas HAM pun nanti akan kami hadapi,” ungkap Kacilius.

Pewarta : Ichal
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti