spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Warga Puas dengan Hasil Rehabilitasi RTLH di Kampung Laham

MAHAKAM ULU – Progres rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dilaksanakan oleh Satgas TMMD ke-123 Kodim 0912 Kutai Barat di Kampung Laham, Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu, kini telah memasuki tahap akhir. Salah satu pekerjaan yang tengah diselesaikan adalah pemasangan pagar teras rumah menggunakan balok kayu, yang dikerjakan dengan cermat oleh anggota Satgas.

Serka Yulianta, anggota Satgas TMMD, terlihat teliti dalam memastikan setiap balok kayu terpasang dengan baik, guna memastikan rumah yang sebelumnya tidak layak huni kini aman dan nyaman untuk dihuni.

“Kami ingin memastikan rumah ini tidak hanya layak huni, tetapi juga nyaman dan aman bagi pemiliknya,” ujar Serka Yulianta saat ditemui pada Minggu (16/3/2025).

Rehabilitasi RTLH merupakan bagian dari program TMMD ke-123 yang berfokus pada wilayah perbatasan, bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di daerah terpencil seperti Kampung Laham, dengan memperbaiki rumah yang tidak layak huni menjadi lebih baik.

Bapak Hadriq (62), salah satu warga Kampung Laham yang menerima manfaat dari program ini, mengungkapkan rasa syukurnya atas bantuan Satgas TMMD.

“Kami sangat berterima kasih dengan bantuan dari Satgas TMMD. Rumah kami yang dulunya rusak dan tidak nyaman, kini sudah jauh lebih baik,” ujarnya.

Selain pemasangan pagar teras, rehabilitasi RTLH juga mencakup perbaikan atap, dinding, lantai, serta berbagai bagian rumah lainnya, menjadikannya tempat tinggal yang layak dan nyaman.

Keberhasilan program ini diharapkan bisa menjadi contoh untuk program-program serupa di daerah lain. Satgas TMMD berkomitmen untuk terus mendukung pembangunan di daerah terpencil demi terwujudnya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat.

Pewarta: Ichal
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img