spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Warga Pemilik Tanah Portal Jalan Perumahan Grand City

BALIKPAPAN – Perkembangan kasus dugaan mafia tanah yang berlokasi di perumahan Sinar Mas Grand City memasuki babak baru. Per tanggal 1 Januari 2022 pukul 00.01 malam tadi, jalan yang diduga berada diatas tanah yang bersengkata itu akhirnya ditutup oleh pemilik, yakni dari Ekatiningsih.

“Pemberitahuan kepada seluruh warga yang berkepentingan atas penggunaan jalan di Perumahan Grand City Sinar Mas Balikpapan bahwa per tanggal 1 Januari 2022 kami untuk dan atas nama Klien kami Ibu Ekatiningsih sebagai pemilik lahan bersertifikat menyatakan menutup jalan akses menuju perumahan Grand City,” kata Agus Amri selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Ekatiningsih.

Penutupan jalan ini dilakukan sebagai bentuk upaya para korban dalam mempercepat kejelasan hak mereka. Karena selama ini, pihak Sinarmas dianggap mengulur-ulur waktu proses penetapan sengketa lahan ini.

“Sejak 2017 kasus ini berjalan tidak ada progres yang signifikan, tanah klien kami memiliki sertifikat sah dari BPN tahun 2005, pengukuran batas ulang juga sudah dilakukan beberapa kali, belum juga ada hasilnya. Maka dengan sangat menyesal kami melakukan penutupan jalan ini, karena jalan ini jelas ada diatas lahan kami,” ujar Agus.

Namun Agus menjelaskan, untuk sementara waktu akan diterapkan sistem buka tutup sampai batas waktu paling lama 7 hari ke depan sebelum menutup jalan di atas lahan kliennya secara permanen. “Ini masih tahap sosialisasi kepada warga dan pengguna jalan, jadi kami masih berikan toleransi sistem buka tutup,” kata Agus.

Menanggapi hal tersebut, Piratno, Land Acquisotion Permit and Security Kalimantan Dept Head Sinar Mas meminta agar penutupan jalan tidak dilakukan. Ia berharap para pihak bisa bersabar menunggu hasil peninjauan dan pengukuran dari BPN Balikpapan keluar.
“Saya berharap tidak ada penutupan jalan, bersabar sampai ada hasil pengukuran dari BPN tanggal 17 nanti, agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah warga mengakui memiliki lahan di Perumahan Grand City milik PT Sinar Mas. Warga tersebut diantaranya adalah Ekatiningsih dan David Hasihau yang sempat mendatangi lahan miliknya tersebut di dalam perumahan dan melakukan pematokan batas.

Mereka memiliki bukti kuat berupa sertifikat legalitas kepemilikan lahan yang diterbitkan BPN sejak tahun 2006. Sementara sertifikat yang dimiliki Sinar Mas baru terbit pada tahun 2015. Sinar Mas selaku pengembang perumahan Grand City membantah melakukan penyerobotan lahan. Pihaknya justru juga merasa menjadi korban. (bdu)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti