spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Warga Muara Komam Ditangkap, Kantongi Sabu 7,62 Gram

PASER – Kasus peredaran sabu di Kecamatan Muara Komam terus mengkhawatirkan. Setelah Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Paser berhasil mengungkap beberapa kasus serupa baru-baru ini, kini sebuah penangkapan baru kembali terjadi.

Baru-baru ini, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial A (38) di sebuah warung di Desa Muara Komam, Kecamatan Muara Komam, pada Rabu (07/06/2023) lalu. Penangkapan tersebut terkait kepemilikan 3 paket sabu dengan berat total 7,62 gram.

Kasatresnarkoba Polres Paser, AKP Yulianto Eka Wibawa, menjelaskan bahwa petugas menemukan barang bukti tersebut bersama dengan barang bukti lainnya, termasuk 1 sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, 1 unit telepon genggam, dan uang tunai senilai Rp1,5 juta.

“Kami menangkap pelaku ketika ia berada di warung yang diduga akan melakukan transaksi sabu,” kata Yulianto, Jumat (9/6/2023).

Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya rencana transaksi sabu di lokasi tersebut. Selain itu, warung tempat pria tersebut berada juga diketahui sebagai tempat jual beli sabu.

BACA JUGA :  Disnakertrans Kabupaten Paser Bakal Serap 600 Tenaga Kerja

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan. Saat melakukan pengintaian, pelaku ditemukan berada di tempat tersebut dan langsung digeledah. Benar saja, sabu ditemukan,” tambahnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku sering melakukan transaksi di lokasi tersebut. Akhirnya, petugas menangkap pelaku dan menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan, termasuk kendaraan yang digunakan oleh pelaku.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 juncto 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami menetapkan pelaku sebagai tersangka. Ancaman hukuman minimal empat tahun sesuai pasal yang disangkakan,” tegasnya. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img