spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Warga Kutim Kepergok Curi Ponsel di Samarinda, Pelaku Ancam Korban dengan Sajam

SAMARINDA – Setelah tiga hari melarikan diri, Sewwa Abdullah (36), pelaku pencurian handphone di sebuah lapak aksesori handphone di kawasan Islamic Centre Jalan Slamet Riyadi, Samarinda berhasil ditangkap anggota Polsek Sungai Kunjang. Polisi melacak Sewwa dari sepeda motor yang ditinggalkan pelaku di lokasi Islamic Center.

Pencurian itu dilakukan Sewwa saat korban berbaring di lantai, Jumat (7/1/2022) sekitar pukul 04.00 dinihari. Saat itu handphone berada di bawah badan korban. Saat pelaku menarik handphone, korban keburu menyadari tindakan Sewwa dan langsung berteriak maling. Pelaku terkejut dan sempat mengacungkan senjata tajam jenis badik ke arah korban. Kemudian pelaku melarikan diri dengan membawa handphone curian.

“Setelah pelaku kabur si korban tetap berteriak membuat pelaku meninggalkan motornya,” ungkap Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Made Anwara melalui Kanit Reskrim Ipda Roni Wibowo saat dikonfirmasi, Rabu (19/1/2022). Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Kunjang.

Tiga hari setelah laporan itu, polisi melacak keberadaan Sewwa di sebuah warnet Jalan Kebaktian, Kelurahan Sidomulyo, Samarinda Ilir. Polisi langsung melakukan penangkapan.
“Kami melacak Sewwa lewat motor yang dikendarai dan ditinggalkannya. Ternyata ada di Separi (Tenggarong Seberang, Red.) dan kami langsung ke sana untuk mencari informasi, ternyata motornya dijual ke orang di Tenggarong. Saya bersama anggota mengecek ke sana. Ternyata motornya itu dipinjam dan dia kenal sama pelaku (Sewwa). Pelaku tinggal di Samarinda,” ungkap Roni.

BACA JUGA :  Dandim-Danramil Monitoring Pelaksanaan MTQ

Sewwa yang tak berkutik diringkus oleh kepolisian. Saat diinterogasi Sewwa yang berdomisili di Jalan Anggur RT 1 Sidomulyo, Kongbeng, Kutai Timur, mengakui perbuatannya. Roni mengatakan pelaku diamankan bersama barang bukti handphone serta badik.

“Dia juga mengaku Desember 2021 lalu sempat mencuri sebuah tas di sebuah masjid di kawasan Jahab Tenggarong. Tas berisi uang tunai Rp 7 juta dan ATM dengan saldo Rp 17 juta. Uang di ATM dia kuras karena pin ATM ada dalam tas itu,” ucap Ipda Roni.

Polsek Sungai Kunjang langsung berkoordinasi dengan Jatanras Polres Kukar dan ternyata memang ada laporan terkait pencurian tersebut. “Atas perbuatannya Sewwa kami kenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, karena dia sempat mengancam korbannya, maksimal 9 tahun kurungan,” pungkasnya. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.