PPU – Masalah parkir liar di Kelurahan Petung, Penajam Paser Utara (PPU), khususnya di Jalan Provinsi Km 18, semakin meresahkan warga. Setiap hari pasar, badan jalan dipadati kendaraan yang parkir sembarangan, mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas.
Lurah Petung, Achmad Fitriady, menyampaikan bahwa parkir liar ini telah menjadi keluhan utama masyarakat sekitar.
“Warga banyak sekali melaporkan kerugian akibat parkir liar ini. Bahkan, kendaraan seringkali diparkir di depan toko warga tanpa membeli di sana, tetapi ke tempat lain,” ujarnya, Rabu (15/1/2025).
Menanggapi hal tersebut, Fitriady menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan penertiban. Ia merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) PPU Nomor 17 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum yang melarang parkir di trotoar dan badan jalan.
“Parkir liar ini akan segera kami koordinasikan ke dinas terkait. Bagi pelanggar, sanksinya sesuai peraturan berlaku, yaitu ancaman pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp5.000.000,” jelasnya.
Namun, Fitriady mengakui bahwa penerapan sanksi sering terkendala kurangnya petunjuk teknis tata kelola parkir. Sehingga penegakan hukum belum efektif. Ia menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menyediakan fasilitas parkir yang memadai serta memperjelas tata kelola parkir.
“Ini tugas bersama seluruh pemangku kepentingan agar Perda dapat diimplementasikan dengan baik dan kesadaran masyarakat meningkat. Dengan begitu, tata kelola parkir yang aman dan nyaman dapat tercipta tanpa merugikan warga sekitar,” pungkasnya. (NRD)