SAMARINDA – Pemprov Kaltim mengimbau warga tak menggelar takbir keliling di malam Hari Raya Idulfitri pada pekan depan. Ditegaskan, yang dilarang bukan takbir tapi berkeliling dengan melibatkan banyak orang atau berkerumun.
“Karena situasi pandemi Covid sekarang ini, melalui Edaran Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2021 telah ditegaskan untuk meniadakan takbir keliling pada malam Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Bukan takbiran yang dilarang, tetapi berkelilingnya dan berkerumunan yang dilarang,” kata Muhammad Faisal Kadiskominfo Kaltim, Jumat (7/5/2021).
Lebih lanjut dijelaskan, takbiran nantinya hanya dilakukan di masjid atau musala saja. Dengan memberlakukan aturan pembatasan jamaah hanya 10% dari kapasitas, serta harus menerapkan protokol Kesehatan (prokes). “Sedangkan untuk pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, di daerah penyebaran Covid-19 yang masih tinggi (zona oranye dan merah) agar dilakukan di rumah masing-masing sesuai fatwa MUI,” jelasnya.
Sementara untuk daerah yang dinyatakan aman (zona hijau dan kuning), salat Idul Fitri bisa dilaksanakan di mesjid ataupun lapangan. “Tentunya wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, dan jumlah jamaah yang hadir tidak boleh melebihi dari 50% kapasitas, agar bisa menjaga jarak antarshaf dan antarjamaah,” tambah Faisal.
Ditambahkan, Surat Edaran (SE) Menteri Agama juga mengatur silaturahmi Idul Fitri dilakukan hanya untuk keluarga terdekat, dan tidak menggelar open house ataupun halalbihalal di lingkungan kantor ataupun komunitas.
“Ini sesuai SE Mendagri dan juga SE Gubernur Kaltim. Sekali lagi hal ini dibuat dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam saat merayakan Hari Raya, sekaligus antisipasi dan pengendalian penyebaran Covid-19,” tutupnya. (rls/red2)