spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Warga Gunung Lingai Ditangkap, Kedapatan Simpan 2 Paket Sabu di Jok Motor

SAMARINDA – Polsek Palaran, Polresta Samarinda, Polda Kaltim kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan mengamankan 1 orang pelaku serta 2 poket sabu pada Kamis (05/10/23).

Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra yang memimpin langsung pengungkapan kasus tersebut menjelaskan, pihaknya kerap mendapat informasi dari masyarakat melalui hotline piket siaga Polsek Palaran di nomor 0811 5557 110 tentang maraknya peredaran narkotika di wilayahnya.

Mendengar adanya informasi tersebut, Kapolsek pun geram dan langsung memimpin tim opsnal untuk melakukan pengungkapan. Yakni dengan melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang telah dicurigai dengan berbekal ciri-ciri yang telah diberikan oleh masyarakat tentang orang yang diduga melakukan peredaran Narkotika tersebut.

Pada Rabu(4/10/2023) sekitar pukul 16.00 Wita, di jalan Trikora, Kapolsek dan tim opsnal telah mengamankan seorang laki-laki dan melakukan penggeledahan badan serta kendaraan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.

“Saat penggeledahan pun membuahkan hasil dengan ditemukan ya 2 poket sabu di dalam jok motor yang terbungkus oleh kertas putih,” ungkap Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra pada Jumat (6/10/2023).

BACA JUGA :  Remaja 13 Tahun asal Loa Duri Jadi Korban Pencabulan di Hotel Samarinda

Kapolsek mengatakan, setelah mendapat barang bukti berupa 2 poket sabu dirinya langsung membawa pelaku ke Mako Polsek Palaran untuk dilakukan interogasi terkait kepemilikan sabu tersebut.

“Dari hasil pengungkapan tersebut kami amankan 1 orang pelaku berinisial SY(42), yang merupakan warga Gunung Lingai Samarinda, 2 poket sabu dengan berat 1,22 dan 1,22 gram bruto, 2 unit handphone dan 1 unit sepeda motor merk Honda yang digunakan oleh pelaku untuk mengedarkan sabu,” terang Kapolsek

Dijelaskan, saat ini pihaknya  masih melakukan pemeriksaan dan juga pengemban jaringan narkoba tersebut.

Untuk pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Sub Pasal 112 Sub pasal Subs 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

“Kepada semua warga diharapkan tidak bermain-main dengan narkotika. Selain merugikan diri sendiri, ancaman hukumnya cukup tinggi,” imbuhnya.

BACA JUGA :  BIG Mal Samarinda Sukses Gelar Funwalk 2023, Diikuti Lebih dari 200 Peserta

Untuk itu apabila masyarakat menemukan atau mengetahui segera laporkan ke hotline piket siaga Polsek Palaran di nomor 0811 5557 110 atau menghubungi layanan call center 110 Polresta Samarinda. (rls)

Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img