spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Warga di 3 Desa di Teluk Pandan Terima Sertifikat Redistribusi Tanah

SANGATTA – Kabar gembira, BPN Kutim menyelesaikan sertifikat redistribusi tanag di tiga desa yang ada di Kutim. Tiga desa itu yakni Desa Sangkima, Suka Rahmat dan Martadinata yang berada di Kecamatan Teluk Pandan. Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman secara simbolis menyerahkan 2.154 sertifikat redistribusi tanah kepada warga dari tiga desa di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim, Kamis (12/1/2023).

Hadir dalam kegiatan ini, Ketua DPRD Joni, Wakapolres Kompol Damus Asa, Kepala Kemenag Kutim Mulyadi, Asisten Pemkesra Poniso Suryo Renggono, Camat Sangatta Selatan Vita Nurhasanah dan undangan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman bersyukur kepada warga di tiga desa Kecamatan Teluk Pandan telah menerima sertifikat lahannya.

“Allhamdulilah, luar biasa dengan program redistribusi tanah ini bisa juga membantu menyelesaikan persoalan kepemilikan tanah dan sebagainya,” ucap Ardiansyah.

Di sisi lain, juga dapat mengurangi persoalan persengketaan tanah yang seringkali terjadi di Kutim. Untuk itu, ia mengapresiasi BPN Kutim yang telah melakukan program redistribusi tanah dan memberikan percepatan pelayanan.

Sementara itu, Kepala BPN Kutim Murad Abdullah mengatakan, kali ini pihaknya menyerahkan 2.154 bidang lahan kepada warga dari tiga desa yaitu Desa Sangkima sebanyak 735 bidang, Suka Rahmat 854 bidang dan Martadinata 565 bidang.

“Kita serahkan secara simbolis saja kepada perwakilan warga dari tiap desa, ini juga merupakan program Bapak Bupati Kutim,” jelas Murad.

Dalam kesempatan itu, juga diserahkan aset Polres Kutim sebanyak empat bidang. Yakni, Asrama Polres Sangatta Selatan, Polsek Sangkulirang, Polsek Kaubun dan rencana rumah dinas di Sangatta Utara.

“Selanjutnya, juga ada tanah wakaf Musala Darul Taq’lim di Teluk Lingga dan yang terakhir tanah Muhamaddiyah, berupa sekolah di Sangatta Utara dan tanah kosong di Sepaso Barat itu akan kami serahkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, untuk pemasukan Kutim melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2022 sebesar Rp 36 miliar.

“Ini meningkat dua kali lipat. Mudah-mudahan tahun ini di 2023 bisa lebih meningkat lagi, mengingat program dalam sertifikasi ini masyarakat sangat antusias,” tutur Murad. (Rkt1)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti