Beranda BONTANG Warga Balikpapan Ditangkap saat Ingin Transaksi Sabu di Muara Badak

Warga Balikpapan Ditangkap saat Ingin Transaksi Sabu di Muara Badak

0
Pelaku diamankan. (Istimewa)

BONTANG – Unit Reskrim Polsek Muara Badak melakukan penangkapan kepada seorang pria inisial A yang ditangkap pada Kamis (2/3/2023) pukul 02.00 Wita di Sambera Jembatan RT 2 Desa Tanjung Limau Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara.

A ditangkap berdasarkan aduan masyarakat atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,90 gram sebagai barang bukti.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan penangkapan dilakukan personel unit Reskrim Polsek Muara Badak kepada seorang pria warga Balikpapan Barat atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu saat melakukan transaksi.

“Unit Reskrim Polsek Muara Badak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Sambera Jembatan Desa Tanjung Limau Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara terdapat orang yang menjual narkotika jenis sabu,” kata Kapolres melalui Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono, Kamis (2/3/2023).

Selanjutnya, kata Mandiyono, anggota personel melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang mendapatkan barang bukti dari terduga pelaku. “Melakukan penggeledahan bersama saksi ketua RT yang didapatkan terduga dan barang bukti,” jelasnya.

Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Muara Badak bersama barang bukti berupa 5 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,90 gram, uang tunai Rp. 789.000, 1 lembar baju batik warna merah, 2 helai tisu, 11 plastik klip kecil, 1 lembar kertas rokok, 1 buah korek gas warna hijau, 1 buah tas selempang warna coklat dan 1 buah sendok takar.

Pelaku telah diamankan dengan disangkakan pasal 112 dan pasal 114 UU/35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun. (yah)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version