SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Dalam operasi yang dilakukan, Sabtu 14 Oktober 2023 sekitar pukul 20.00 WITA, dua orang pelaku berhasil ditangkap.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Suhandoyo di Samarinda menjelaskan kronologis kejadian bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas peredaran narkoba di Jl. Gerilya Gg. Masjid Blok D Kel. Sungai Pinang dalam Kec. Sungai Pinang.
“Atas laporan tersebut, petugas melakukan observasi yang kemudian mengarah pada penangkapan seorang perempuan berinisial S,” sebutnya di Samarinda, Jumat (20/10).
Dalam penggeledahan terhadap S, ditemukan barang bukti berupa 11 paket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,29 gram bruto dan 6 paket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,08 gram bruto.
Barang-barang tersebut sebelumnya dibuang oleh S. Selain itu, juga ditemukan 1 unit HP Android yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
Pengembangan kasus selanjutnya mengarah pada seorang laki-laki berinisial ID, yang diduga sebagai pemasok sabu-sabu. ID diamankan di rumahnya, di Jl. Gerilya Gg. Masjid Blok D Kel. Sungai Pinang dalam Kec. Sungai Pinang, Samarinda.
Dalam penggeledahan di tempat tinggal ID, ditemukan 1 unit HP Android merk OPPO, 1 unit HP Android merk VIVO, serta uang tunai sebesar Rp. 3.950.000,- yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kepolisian telah mengambil langkah-langkah tegas terhadap peredaran narkoba yang semakin mengkhawatirkan. Kedua pelaku, S dan ID, serta barang bukti yang berhasil disita, telah diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungas Bambang. (MK)