spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wanita di Samarinda Tertangkap Basah Jual Sabu

SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang amankan seorang wanita yang kedapatan akan menjual narkotika jenis sabu di Jalan KH. Wahid Hasyim 2, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda pada Selasa (20/10/2023).

Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Ahmad Abdullah mengungkapkan, personel mendapat informasi bahwa di sekitar Jalan KH. Wahid Hasyim 2 sering terjadi transaksi narkotika kemudian personel melakukan upaya penyelidikan.

“Personel melihat seorang wanita duduk di atas sepeda motor dengan gerak – gerik mencurigakan dan benar saja saat personel melakukan pemeriksaan mendapati 1 poket sabu yang dibungkus tisu dalam genggaman tangan kirinya,” terang Kapolsek.

Tak sampai di situ, lanjut Kapolsek,  personel mendapatkan barang bukti lain yaitu 1 poket sabu di dalam tas serta 2 poket sabu yang diselipkan dalam sepatu warna putih kemudian disimpan dalam jok sepeda motor.

Wanita yang diketahui berinisial IW ini mengaku bahwa akan menjual sabu tersebut dengan harga Rp 150 ribu per poket.

IW beserta barang bukti 4 poket sabu seberat 0,85 gram bruto, 1 buah tas pinggang warna hitam, 1 buah sepatu warna putih, 2 lembar tisu dan sepeda motor Yamaha Mio Gear saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan di Mako Polsek Sungai Pinang.

BACA JUGA :  Wali Kota Samarinda Ingatkan PTM Wajib Prokes dan Hanya 2 Jam

“Tersangka ini mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang dibawanya memang akan dijual jadi tersangka kita jerat dengan pasal 114 sub Pasal 112 sub pasal Sub 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (rls)

Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.