spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wamenaker Dukung THR untuk Driver Ojol, Aplikator Diminta Penuhi Hak Pekerja  

JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Emmanuel Ebenezer, menilai tuntutan tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) sebagai sesuatu yang wajar dan logis. Pemerintah pun mendorong perusahaan aplikator untuk memenuhi hak para driver.

“Terkait THR ini adalah tuntutan yang paling rasional yang diperjuangkan oleh kawan-kawan driver ojek online. Jadi, tuntutan ini menurut kami sebagai negara adalah tuntutan yang logis dan wajar. Kami berharap kepada aplikator untuk memberikan hak yang menjadi tuntutan mereka,” ujar Noel di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Senin (17/2/2025).

Ia menegaskan para driver tidak meminta gaji direksi atau kepemilikan saham, melainkan hanya hak mereka sebagai pekerja di jalanan.

“Dan itu angka itu wajar buat kami sebagai pemerintah,” tambahnya.

Noel juga meminta para driver untuk terus memperjuangkan hak mereka agar aplikator memahami kondisi sulit yang mereka hadapi. Ia menekankan bahwa THR atau bonus bukan sekadar tambahan pendapatan, tetapi memiliki arti besar bagi kesejahteraan mereka dan keluarga.

“Tunjangan hari raya itu atau bonus, apapun namanya, ketika sampai di tengah-tengah keluarga mereka, itu akan berarti. Mereka juga akan mendoakan aplikator ini semoga sukses dan berjalan terus. Itu yang akan diharapkan oleh kawan-kawan driver,” jelasnya.

Jika perusahaan aplikator merasa keberatan dengan tuntutan ini, Noel menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan kesejahteraan driver tidak terabaikan.

“Negara tidak akan membiarkan warga negaranya dieksploitasi. Jadi, kawan-kawan driver ojek online ini harus tetap kita perjuangkan kesejahteraannya terkait tunjangan hari rayanya,” tegasnya.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img