spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wali Kota Samarinda Andi Harun Ambil Alih Keputusan Pengesahan Ranperda menjadi Perda

SAMARINDA – Wali Kota Samarinda Andi Harun akan ambil alih Agenda Rapat Paripurna Masa Sidang Satu Tahun 2023 tentang pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda menjadi Peraturan Daerah (Perda) mengalami penundaan.

Hal ini terjadi karena banyaknya anggota DPRD Kota Samarinda yang tidak hadir dalam rapat paripurna itu, mengakibatkan forum tidak terpenuhi. Sehingga, agenda pengesahan Ranperda RTRW menjadi Perda ditunda.

Rapat paripurna yang dipimipin Wakil Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah ini cukup lama melakukan skorsing karena ketidakhadiran anggota dewan lainnya.

Pada kesempatan itu, Andi Harun pun angkat bicara bahwa Pemerintah Kota Samarinda dipastikan mengambil alih pengesahan Ranperda RTRW menjadi Perda.

Dijelaskannya, ketika DPRD dalam sidang paripurna sesuai dengan limit waktu tidak bisa mengambil keputusan karena sebuah faktor, maka kanal atau saluran hukumnya pun telah dijustifikasi melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Pemerintah (PP).

“Agar dimaklumi bersama, lebih tepatnya pada Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 dijelaskan, tentang tata cara pengesahan Ranperda oleh Kepala Daerah. Kemudian Junto, PP Nomor 21 Tahun 2021, tepatnya dipasal 82. Menyatakan dan mengatur tentang Kewenangan Kepala Daerah dalam Penetapan Ranperda,” ucap Andi Harun, Selasa (14/2/2023).

Menurutnya, dalam konteks Ranperda RTRW ini apabila melihat dari sisi hukum, dapat dikualifisir sebagai peraturan yang bersifat lex spesialis. Artinya, mengatur bahwa apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan, dalam konteks ini tanggal 13 Februari 2023.

Keputusan pertama tidak bisa atau belum bisa dilakukan oleh bersangkutan. Maka kepala daerah berdasarkan dua peraturan yang disebutkan tadi, diberi kewenangan paling lama satu bulan wajib menetapkan Ranperda RTRW menjadi Perda.

“Limitasi waktunya paling lama dan jika semua dokumen sudah siap. Insyaallah paling lama, besok saya memerintahkan Pak Sekda dan seluruh pejabat terkait di lingkungan pemerintah kota untuk menyiapkan semua dokumen,” ungkapnya.

“Bahkan tadi pagi saya mendapat laporan bahwa semua dokumen sudah siap, semoga tidak ada halangan. Besok saya akan menandatangani pengesahan Ranperda RTRW menjadi Perda,” sambungnya.

Namun sebelumnya lanjut Andi Harun, agar semua dokumen lengkap, Ia minta Sekretaris Dewan untuk menyampaikan terlebih dulu berita acara rapat paripurna pada hari ini. Lalu, atas rapat paripurna itu, pihaknya akan melanjutkan proses berikutnya sebagaimana yang diatur dalam Permendagri dan PP dimaksud.

Dalam kesempatan itu, Andi Harun juga menyampaikan apabila kepala daerah tidak menggunakan waktu 30 hari setelah dewan tak mengambil keputusan, maka tegasnya, kewenangan kepala daerah juga akan diambil langsung oleh Kementerian.

“Apabila kepala daerah tidak melakukan pengesahan dalam rentang waktu 1 bulan, maka kepala daerah dijatuhi sanksi administratif berupa skorsing selama 3 bulan. Tentu pilihan itu harus kita hindari,” jelasnya.

Akan tetapi, argumentasi yang paling penting harus disahkannya Perda RTRW tersebut karena termasuk sebagai salah satu arahan Presiden RI secara langsung. Selain itu, pengesahan RTRW ini dalam konteks untuk menjaga perekonomian daerah.

“Kan, ini juga sebagai amanat peraturan perundang-undangan agar kegiatan investasi dunia usaha dan pembangunan bisa dipastikan lancar. Kita tidak ingin ada hambatan dalam rangka mendukung pembangunan nasional di daerah,” sebut Andi Harun.

Maka dari itu, Perda ini dipandang penting bahkan sangat amat penting mendesak dibutuhkan untuk diimplementasikan.

“Hukum telah kita jalankan dengan baik. Pada akhirnya saya sebagai kepala daerah yang akan mengambil kewenangan ini sebagaimana diatur dalam Permendagri dan PP,” pungkasnya. (adv/vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti