spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wali Kota Samarinda Ajak Media Jaga Integritas dalam Pemberitaan

SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, bersama Wakil Wali Kota, Saefuddin Zuhri, menggelar acara buka puasa bersama awak media di Musholla Ar Raudhah, Balai Kota Samarinda, Kamis (27/3/2025).

Acara ini menjadi momentum penting untuk mempererat silaturahmi antara pemerintah kota dan insan pers, serta untuk menekankan pentingnya produk jurnalistik yang berkualitas.

Dalam sambutannya, Wali Kota Andi Harun menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada para awak media atas peran mereka dalam menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan dan program pemerintah kota.

Ia juga mengingatkan bahwa jurnalis memiliki peran krusial dalam menjaga demokrasi. Oleh karena itu, harus menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.

“Banyak jurnalis yang menghasilkan berita berkualitas, tapi ada juga yang menyebarkan informasi menyesatkan. Ada yang bahkan digunakan untuk menyerang karakter seseorang. Padahal, berita yang menyudutkan pribadi orang bisa menghilangkan keberkahan,” ujarnya.

Wali Kota menekankan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah adalah hal yang wajar dalam demokrasi, tetapi tidak seharusnya mengarah pada serangan pribadi.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap profesi memiliki amanah, termasuk wali kota, dan penyalahgunaan amanah akan membawa risiko besar, baik di dunia maupun di akhirat.

“Semua profesi punya amanah, termasuk wali kota. Jika amanah itu disalahgunakan, risikonya besar, baik di dunia maupun di akhirat,” tegasnya.

Andi Harun mengajak para jurnalis untuk terus menjaga integritas profesi mereka agar tetap menjadi sumber informasi yang terpercaya dan membawa manfaat bagi masyarakat.

“Mari kita terus menjadi jurnalis yang berkarakter, agar ilmu dan profesi kita penuh berkah,” pungkasnya.

Penulis: Dimas
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img