Beranda ADVERTORIAL BKPSDM Wali Kota Bontang Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai PPPK Tahun 2023,...

Wali Kota Bontang Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai PPPK Tahun 2023, Berikut Daftarnya

0

BONTANG – Wali Kota Bontang, Basri Rase, mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Bontang untuk formasi tahun 2023. Pengumuman ini dikeluarkan dengan Nomor 800.1.2.2/2990/BKPSDM.

DAFTAR CALON PPPK LULUS SELEKSI ADMINISTRASI

Berdasarkan pengumuman ini, berikut adalah informasi penting yang perlu diperhatikan oleh pelamar:

  1. Pelamar yang Lulus Seleksi Administrasi: Pelamar yang namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan LULUS seleksi administrasi. Mereka berhak untuk melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi PPPK.
  2. Informasi Lebih Lanjut: Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengakses informasi lebih lanjut terkait seleksi kompetensi melalui beberapa sumber, yaitu:
    – Website Resmi Kota Bontang: https://ppid.bontangkota.go.id
    – Website Resmi BKPSDM Kota Bontang: https://bkpsdm.bontangkota.go.id/
    – Instagram: @ppid.bkpsdm.kotabontang
    – Facebook: Bkpsdm Kota Bontang
  3. Pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS): Pelamar yang namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak berhak untuk mengikuti tahapan selanjutnya. Alasan TMS dapat dilihat di akun SSCASN masing-masing pelamar.
  4. Pengajuan Sanggahan:Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi ini dapat mengajukan sanggahan dalam masa sanggah seleksi administrasi dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Pelamar dapat mengajukan sanggahan mulai tanggal 19 hingga 21 Oktober 2023.
    • Sanggahan diajukan melalui akun SSCASN masing-masing pelamar.
    • Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
    • Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan jika kesalahan bukan berasal dari pelamar.
    • Dalam hal alasan sanggahan diterima, Panitia Seleksi Instansi akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian seluruh pelamar. Informasi lebih lanjut terkait seleksi PPPK di Kota Bontang dapat ditemukan pada sumber-sumber yang telah disebutkan di atas. (ADV)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version