spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wali Kota Bontang Resmikan 12 Gedung Baru untuk Peningkatan Layanan Publik

BONTANG – Wali Kota Bontang, Basri Rase, secara resmi meresmikan 12 gedung baru yang telah selesai dibangun untuk meningkatkan pelayanan publik di kota ini. Peresmian tersebut dilakukan selama dua hari berturut-turut pada awal Februari 2025, sebagai bagian dari upaya Pemkot Bontang dalam mewujudkan 80 persen pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Ke-12 gedung yang diresmikan meliputi berbagai fasilitas, antara lain Rumah Kreasi Milenial (RKM), Gedung PKK, BAZNAS, Bawaslu, Kantor Satpol PP, Kantor Kelurahan Api-Api, Masjid Adi Darma di Lang-lang, Depo Arsip, Gedung Administrasi KIR, Kantor Dinas Perhubungan, serta UPTD PPA dan BNN.

Wali Kota Basri Rase dalam sambutannya mengatakan bahwa pembangunan gedung-gedung tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

“Ke depannya, diharapkan dapat memiliki berbagai fungsi seperti fungsi olahraga, ekonomi, dan agamis,” ujarnya, Rabu (5/2/2025) saat melakukan peresmian di Lapangan Hop 1, Kelurahan Satimpo.

Lebih lanjut, Basri menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur pendukung untuk menunjang kinerja pegawai pemerintah dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Karena sebelumnya beberapa gedung pelayanan masyarakat berukuran kecil, masih harus menyewa dan berpindah-pindah.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang, mengungkapkan seluruh gedung yang baru diresmikan telah siap untuk digunakan. Adapun masa pemeliharaan berlangsung selama satu tahun. “Beberapa gedung juga sudah ada yang digunakan, seperti milik Satpol PP,” ujarnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img