spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wali Kota Balikpapan Akui Jajarannya Lambat Proses Aduan Buruh

BALIKPAPAN – Hari Buruh Internasional yang jatuh tiap 1 Mei, kali ini diperingati para buruh di Balikpapan dengan beragam cara. Ada yang menyampaikan petisi berisi tuntutan kesejahteraan pekerja ke Pemkot Balikpapan. Ada pula yang mengeluhkan buruknya kinerja Pemkot dalam mengatasi konflik pekerja dengan perusahaannya.

Soal petisi tersebut dibuat Forum Komunikasi Serikat Pekerja Balikpapan. Mereka menyerahkan surat petisi kepada Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi. Ada tujuh poin dalam petisi. Pertama, meminta pemerintah untuk melibatkan buruh dalam mengentaskan pandemi Covid-19. Hal ini diperlukan agar kegiatan usaha berjalan normal kembali.

Kedua, mengoptimalkan industri di Balikpapan dengan menjadikan komunikasi sebagai pilar utama penyelesaian berbagai permasalahan ketenagakerjaan. Kemudian mendesak pemerintah untuk menguatkan keahlian, kapabilitas dan kompetensi warga Balikpapan. Hal ini dilakukan agar tenaga kerja lokal bisa bersaing dalam kegiatan pemindahan ibu kota negara.

Keempat, meminta Dinas Ketenagakerjaan Balikpapan untuk memperdayakan tenaga kerja lokal, dan, kelima, mendorong Pemkot Balikpapan untuk menjadikan Dinas Ketenagakerjaan Balikpapan sebagai pintu utama mendapatkan pekerjaan bagi warga Balikpapan.

Selanjutnya, mendorong Pemkot Balikpapan untuk meningkatkan upah minum kota. Dan terakhir melakukan sosialisasi peraturan pelaksana Undang-Undang 11/2020, tentang Cipta Kerja secara bertahap dan berkelanjutan.

“Petisi dibuat untuk peringatan May Day 2022 yang mengangkat tema ‘May Day is Power to Energize Nation’,” kata Ketua Umum Forum Komunikasi Serikat Pekerja Balikpapan, Mugiyanto.

Petisi tersebut disambut positif Rizal Effendi. Dia berjanji akan berupaya sebaik mungkin untuk mewujudkan tuntutan parah buruh Balikpapan. “Tentu dengan adanya petisi ini akan membangun hubungan industrial yang baik antara pekerja dan pemerintah,” katanya.

Selain menyerahkan petisi, kelompok serikat pekerja juga memperingati May Day dengan menggelar aksi sosial. Bersama Polresta Balikpapan, mereka turun ke jalan membagikan bingkisan sembako kepada masyarakat yang membutuhkan. Dengan harapan, bantuan bisa meringankan beban warga akibat adanya pandemi Covid-19.

Pada kesempatan berbeda, momen May Day ini dimanfaatkan Serikat Buruh Media Balikpapan untuk menyampaikan keluh kesahnya terkait kinerja Pemkot Balikpapan dalam mengatasi masalah pekerja dengan perusahaan. Yakni terkait masalah perusahaan surat kabar di Kota Beriman.

Kasus bermula ketika manajemen perusahaan memangkas gaji karyawannya selama berbulan-bulan. Dalihnya, karena keuangan perusahaan disebut terpuruk akibat pandemi Covid-19. Karyawan yang tak terima pemangkasan upah lantas menggelar aksi mogok kerja sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Pasal 1 ayat 23, tentang Mogok Kerja.

Akan tetapi, aksi dianggap manajemen perusahaan sebagai pelanggaran. Imbasnya, perusahaan menjatuhkan sanksi demosi kepada 16 karyawannya, salah satunya Rusli, seorang jurnalis. Mereka dipekerjakan sebagai cleaning service dan loper koran.

Sanksi tersebut ditolak mentah-mentah oleh para penerimanya. Mereka menggangap sanksi tersebut adalah pelecehan profesi. Mereka lantas melaporkan perkara ini kepada Dinas Ketenagakerjaan Balikpapan pada November 2020. Saat itu, Disnaker berjanji akan mengeluarkan rekomendasi untuk menyelesaikan masalah konflik tersebut.

“Tapi, sampai Mei 2021 ini, Disnaker belum mengeluarkan anjuran terkait permasalahan yang telah dimediasi berkali-kali itu,” kata Rusli yang kini menjabat Ketua Serikat Buruh Media Balikpapan.

Belum adanya kepastian dalam menyelesaikan masalah, menjadi keluhan Serikat Buruh Media Balikpapan. Mereka menganggap Disnaker Balikpapan lambat bekerja dalam mengatasi masalah ini. Anggapan tersebut bukan tanpa dasar. Serikat Buruh Media Balikpapan menjadikan Undang-Undang 2/2004, tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sebagai acuannya.

Aturan itu menyebutkan, setiap perselisihan diselesaikan dalam waktu tidak lebih dari 140 hari. “Kami sudah berusaha mengikuti prosedur dan persyaratannya. Namun dari pihak Disnaker belum ada penyelesaian,” keluh Rusli.

Menanggapi hal tersebut, Rizal Effendi tidak menampik jika Disnaker Balikpapan lambat dalam mengatasi konflik pekerja. Namun bukan tanpa alasan. Minimnya tenaga mediator Disnaker disebut menjadi alasannya. “Cuma ada satu mediator di sana. Dan mencari tenaga seperti itu tidak gampang,” kata Wali Kota Balikpapan.

Namun Pemkot Balikpapan berjanji tidak akan menutup mata atas masalah buruh surat kabar ini. Rizal memastikan dalam waktu dekat masalah tersebut sudah kelar. “Saya sudah sampaikan ke Kepala Disnaker agar ini segera diselesaikan,” tutupnya. (kk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti