spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wali Kota Andi Harun: Pelihara Hewan Buas Ada Aturannya, Serahkan ke BKSDA

SAMARINDA – Pasca terjadinya kasus warga Samarinda tewas diterkam harimau, Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengimbau kepada masyarakat yang memiliki hewan buas untuk menyerahkannya kepada pemerintah terkait.

Ia menegaskan bahwa merawat atau memelihara binatang buas memiliki aturan. Oleh sebab itu, jika masyarakat memiliki hewan peliharaan berbahaya, lebih baik diserahkan kepada negara dalam hal ini Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

“Untuk masyarakat agar mengetahui bahwa merawat atau memelihara binatang buas itu ada aturannya. Jika memang masyarakat memiliki hewan peliharaan berbahaya lebih baik diserahkan kepada negara dalam hal ini BKSDA,” imbuhnya.

Informasi terakhir yang diterima oleh Wali Kota adalah bahwa pemilik harimau tersebut tidak memiliki izin untuk memeliharanya. Kasus tersebut juga sedang didalami oleh Kapolres Samarinda dan pemilik harimau tersebut sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya dengar informasi sementara pemilik sudah ditahan, dan yang pasti saya selaku Walikota Samarinda mengucapkan berbelasungkawa atas kejadian ini,” terang Andi Harun.

“Saya meminta masyarakat untuk menghindari pemeliharaan hewan buas, karena sejinak-jinaknya hewan buas kapan saja bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain,” lanjutnya.

Dalam hal ini, Andi Harun turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban atas kejadian ini.

Diberitakan sebelumnya, seorang penjaga binatang di Kota Samarinda, Suprianda (27), tewas diterkam harimau milik majikannya. Peristiwa ini terjadi di Jalan Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara pada Sabtu (18/11/2023). Suprianda telah bekerja memelihara harimau tersebut selama 3 tahun. (adv)

Pewarta: Hanafi
Editor: Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti