TANJUNG REDEB – Dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) perlindungan hukum kepada masyarakat Berau, harus ada kerja sama yang baik antara OPD terkait dengan bagian hukum dalam merealisasikannya. Hal ini dikatakan Wakil Ketua I DPRD Berau Syarifatul Sadiah.
Ia menuturkan, jangan sampai Perda perlindungan hukum yang telah diterapkan tidak bermanfaat bagi masyarakat. Apalagi produk hukum itu dibuat untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayanan hukum yang setara.
“Perda yang dibuat jangan sampai sia-sia. Kami akan sosialisasikan Perda bantuan hukum ini agar masyarakat dapat mengetahui secara luas,” ungkapnya, Minggu (23/10/2022).
Perempuan yang akrab disapa Sari itu menegaskan, keadilan hukum haruslah diperhatikan dengan baik. Sehingga, kata dia, jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. “Harapan kami dengan Perda ini bisa memberikan bantuan hukum kepada yang tidak mampu,” tuturnya.
Terakhir, dirinya mendorong pemerintah dapat segera membahas terkait perda hukum tersebut lebih lanjut. Kendati demikian, politisi Partai Golkar itu mendorong pemerintah untuk membahas Perda hukum tersebut. Sebab, dalam pelaksanaannya membutuhkan anggaran agar terealisasi. “Karena pelayanan ini nantinya akan gratis jika ada yang membutuhkan,” tandasnya. (Dez/Adv)