SAMARINDA – Wakil DPRD Kaltim Muhammad Samsum, menyebut Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim kelak, memiliki banyak tugas penting. Salah satunya yakni menyikapi kehadiran Ibu Kota Negara di Bumi Etam.
Apalagi dengan Pemilu 2024 yang sudah semakin dekat. Hak-hak demokrasi warga setempat masih menjadi polemik yang harus dipikirkan siapapun Pj Gubernur yang akan mengisi kekosongan jabatan pasca berakhirnya masa jabatan Isran-Hadi.
Disebutkan dalam Undang-Undang IKN menyebutkan warga IKN hanya dapat memilih Presiden dan Anggota Legislatif tingkat RI saja.
“Untuk tingkat Kaltim dan Kabupaten/Kota mereka tidak pilih karena masuk wilayah IKN, artinya ada batasan, nah lalu bagaimana mengatasi itu? Hal ini merupakan tugas Pj yang akan datang,” terangnya, Rabu (27/9/2023).
Selain persoalan hak memilih warga di IKN, kebutuhan dasar seperti pendidikan, dan kesehatan di IKN, juga menjadi hal yanh harus menjadi perhatian Pj Gubernur kelak.
“Sekolah-sekolah yang nanti masuk wilayah IKN, harus menjadi kewenangan siapa? Karena ini perlu mendapat kejelasan sementara pembangunannya berjalan,” tegasnya.
Saat ini sendiri belum ada kejelasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait siapa Pj Gubernur Kaltim yang akan menggantikan Isran Noor yang masa jabatannya akan berakhir Oktober 2023 mendatang. Meskipun dalam prosesnya, telah muncul beberapa nama yang dikabarkan akan menjadi Pj Gubernur Kaltim.
Pewarta : Andi Desky
Editor : Nicha Ratnasari