PASER – Setelah diusulkan melalui rapat paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menggelar rapat paripurna terkait Pengucapan Sumpah Janji Wakil Ketua DPRD Kabupaten Paser masa jabatan 2024-2029.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar), Zulkifli Kaharuddin, dan politisi Partai Demokrat, Hendrawan Putra, secara resmi dilantik menduduki kursi Wakil Ketua I dan II DPRD Kabupaten Paser periode 2024-2029, pada acara yang digelar di Gedung Baling Seleloi, Sekretariat DPRD Kabupaten Paser, Rabu (9/10/2024).
Keduanya mengucapkan sumpah janji yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot, Ari Listyawati, disaksikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Paser, Hendra Wahyudi, setelah dibacakannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Paser, M. Iskandar Zulkarnain.
“Paripurna kesepuluh dalam masa sidang pertama tahun 2024 terkait Pengucapan Sumpah Janji Wakil Ketua DPRD Paser masa jabatan 2024-2029 yang dilakukan oleh Zulkifli Kaharuddin dan Hendrawan Putra,” ujar Hendra Wahyudi.
Penetapan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Paser dilakukan berdasarkan perolehan suara partai politik terbanyak dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 yang berlangsung pada Februari 2024 lalu.
Tiga partai politik dengan perolehan kursi terbanyak adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 12 kursi, Partai Golkar dengan tujuh kursi, dan Partai Demokrat dengan lima kursi. Perolehan suara tertinggi didapatkan oleh Hendra Wahyudi, yang memperoleh 9.019 suara di Dapil 3 (Kecamatan Long Ikis dan Long Kali) dari PKB.
“Disusul oleh Zulkifli Kaharuddin, dengan perolehan suara sebanyak 5.373 di Dapil 1 (Kecamatan Tanah Grogot) dari Partai Golkar, dan Hendrawan Putra yang memperoleh 4.393 suara di Dapil 1 dari Partai Demokrat,” tambahnya.
Pengucapan sumpah janji Wakil Ketua DPRD Kabupaten Paser dihadiri oleh jajaran anggota DPRD Kabupaten Paser, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Paser, serta anggota DPRD Provinsi Kaltim dari dapil PPU-Paser.
Pewarta: TB Sihombing
Editor: Agus S