spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wakil Ketua DPRD Balikpapan: Tidak Ada Cara Lain Selain Putus Kontrak Proyek DAS Ampal!

BALIKPAPAN – Pengerjaan proyek pengendalian banjir di daerah aliran sungai (DAS) Ampal di Global Sport Jalan MT Haryono Balikpapan terus menjadi tanda tanya terkait penyelesaian mega proyek yang dikerjakan PT Fahreza Duta Perkasa atas perintah Pemkot Balikpapan.

Berbagai pihak, mulai dari warga, tokoh masyarakat, hingga anggota legislatif, telah berkali-kali menyoroti masalah ini. Seperti yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle.

Proyek senilai Rp 136 Miliar ini telah berlangsung lama dan belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian.

“Ini sudah berlarut-larut, apakah proyek ini akan dikerjakan hingga selesai atau tidak? Komisi III sudah merekomendasikan bahwa tidak ada cara lain selain memutuskan kontrak, baik dari segi kualitas maupun kuantitas,” ujarnya pada Selasa (19/9/2023).

Menurut Sabaruddin Panrecalle, walaupun DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memaksa pengakhiran kontrak dengan kontraktor, mereka telah memberikan rekomendasi untuk memutuskan kontrak kepada Pemerintah Kota Balikpapan berkali-kali.

“Kita tidak bisa memaksa, tetapi kami telah merekomendasikan hal ini karena terlalu banyak masalah. Selanjutnya, itu tergantung pada Dinas Pekerjaan Umum (PU). Jika terdapat tindak pidana, maka hukum harus berlaku,” jelasnya.

“DPRD telah melakukan pengawasan, penelitian, dan pemanggilan pihak terkait. Namun, jika masalah ini tetap tidak terpecahkan, itu bukan lagi dalam domain DPRD, melainkan merupakan kewenangan Pemerintah Kota, khususnya Dinas Pekerjaan Umum,” tambahnya.

Bahkan dari sudut pandang legislatif, Sabaruddin berpendapat bahwa tidak layak untuk terus mempertahankan proyek ini, dan hal ini dapat dilihat dari kondisi dan kinerja kontraktor. Selain itu, banyak warganet yang telah melihat dan memberikan masukan kepada DPRD.

“Tugas DPRD adalah merancang anggaran, membuat undang-undang, dan melakukan pengawasan. Kami tidak bisa dibandingkan dengan pengadilan yang melakukan penyelidikan. Kami hanya memberikan rekomendasi,” pungkasnya. (ADV/DPRD Balikpapan/Bom)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti