spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wakil Bupati Mahakam Ulu Apresiasi Keberhasilan TMMD ke-123

MAHAKAM ULU – Wakil Bupati Mahakam Ulu, Yohanes Avun, mengungkapkan apresiasi terhadap kerja sama antara Pangdam VI Mulawarman dengan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu dalam melaksanakan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-123 di Kampung Laham, Kabupaten Mahakam Ulu.

Menurut Yohanes Avun, kegiatan TMMD yang dilaksanakan di Kampung Laham dapat selesai dalam waktu singkat, meskipun program yang dijalankan mencakup berbagai pembangunan fisik dan non-fisik.

“Kami sangat berterimakasih karena semua aktivitas yang diprogramkan dalam TMMD bisa dikerjakan dalam waktu yang singkat, hanya sebulan sudah selesai. Pengerjaan fisik seperti semenisasi jalan, MCK, air bersih (AB), dan RTLH, serta kegiatan non-fisik seperti penyuluhan hukum, bahaya narkoba, Karhutla, KB Kesehatan, dan Stunting,” ujarnya, Kamis (20/3/2025).

Wabup Yohanes juga menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak yang telah mendukung pelaksanaan TMMD, karena selain membawa manfaat dalam pembangunan fisik, kegiatan ini juga memberikan dampak positif melalui program penyuluhan kepada masyarakat setempat.

Lebih lanjut, Yohanes berharap bahwa ke depan, pelaksanaan TMMD tidak hanya terbatas pada kegiatan yang bersifat sementara, namun dapat dilanjutkan dengan program-program lain yang lebih luas dan berkelanjutan.

“Kegiatan TMMD ini terbatas waktunya. Tapi ada yang lebih panjang waktunya, yaitu Karya Bhakti. Program ini tidak terbatas waktu dan anggaran, dan ini bisa dikerjasamakan dengan pihak TNI,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan adanya kerjasama lebih lanjut dalam program Karya Bhakti, diharapkan dapat membantu daerah-daerah yang masih sulit dijangkau, karena menurutnya, TNI mampu menyelesaikan pembangunan dengan kualitas yang baik dan biaya yang minim.

Pewarta: Ichal
Editor: Nicha R.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img