SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengeluarkan kebijakan baru yang mengimbau seluruh pegawai Muslim untuk menghentikan aktivitas kerja 15 menit sebelum waktu sholat fardhu guna melaksanakan salat berjamaah di masjid atau musala terdekat.
Dalam surat imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.8.1/610/B.KESRA-I/2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, pada 11 Maret 2025.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan pegawai, serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif dan harmonis.
Dalam surat edaran itu, Pemprov Kaltim meminta setiap instansi untuk menyesuaikan agenda kerja agar tidak mengganggu waktu salat.
Bahkan, bagi instansi yang jauh dari tempat ibadah, diwajibkan menyediakan sarana ibadah yang memadai.
“Sholat berjamaah adalah bagian dari keseimbangan antara pekerjaan dan ibadah. Kami ingin membangun budaya kerja yang religius namun tetap produktif,” ujar Sri Wahyuni dalam edaran tersebut yang dirilis Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal.
Surat edaran ini berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim, termasuk biro di Sekretariat Daerah serta lembaga dan kantor perwakilan di Kantor Gubernur Kaltim. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pegawai dapat lebih disiplin dalam beribadah sekaligus tetap profesional dalam bekerja. (MK)
Editor: Agus Susanto