SAMARINDA – Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) saat ini tengah melaksanakan program pengurangan emisi gas rumah kaca alias Program Fasilitas Kemitraan Karbon Hutan atau Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF).
Demi kelancaran program ini, Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Kaltim Ahmad Muzakkir menyampaikan bahwa pihaknya mendapat Advance Payment atau pembayaran di muka dari Program FCPF-CF.
Sampai saat ini, untuk mendukung realisasi program tersebut, Ahmad Muzakkir mebeberkan langkah praktis yang dilakukan pihaknnya, sesuai dengan landasan rencana kerja tahunan atau Annual Work Plan (AWP).
Dirinya kemudian merincikan AWP Disbun Kaltim tersebut salah satunya di bidang tata kelola lahan hutan. Dia mengatakan bahwa di antara cakupan program ini adalah penanganan konflik yang begitu kompleks seperti konflik tenurial.
“AWP ini, untuk memperbaiki tata kelola perizinan penyelesaian konflik tenurial. Juga ada dukungan untuk percepatan pengakuan masyarakat adat, serta penguatan perencanaan desa,” kata Muzakkir saat dihubungi, Jumat (01/12).
Untuk program AWP dalam bidang pengurangan pembalakan hutan (deforestasi) dan degradasi hutan, Muzakkir menyebutkan perealisasian perkebunan berkelanjutan atau Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Tak hanya itu, juga ada pengelolaan Areal dengan Nilai Konservasi Tinggi (ANKT).
“Program pengurangan deforestasi dan degradasi hutan dalam wilayah perizinan, antara lain melingkupi penerapan perkebunan berkelanjutan (ISPO), termasuk pengelolaan ANKT oleh pelaku usaha perkebunan. Ada juga dukungan untuk pekebun dan sistem pemantauan dan manajemen kebakaran Hutan Berbasis Masyarakat (CBFMMS),” jelas Muzakkir.
Ditambahkannya, program pengurangan deforestasi hutan juga termasuk salah satunya adalah “Pelaksanaan kebijakan pengelolaan hutan Produksi Lestari, termasuk Pembalakan Berdampak Rendah (RIL) dan Pengelolaan Kawasan Hutan Bernilai Konservasi Tinggi (HCVF) pada perizinan kehutanan.”
AWP lainnya, jelas Ahmad Muzakkir, adalah Alternatif Penghidupan Masyarakat Berkelanjutan (Kampung Iklim-plus). Mencakup pengembangan mata pencaharian alternatif di luar kawasan hutan, Kemitraan Konservasi serta Perhutanan Sosial.
“Ada manajemen dan pemantauan program, mencakupi koordinasi dan pengelolaan program, pemantauan dan evaluasi, serta komunikasi program,” papar Muzakkir.
“Kita tetap optimis dan komitmen atas program ini. Diharapkan tentunya berdampak baik untuk masyarakat,” tutupnya. (adv/ disbun kaltim)
Editor : Nicha R