spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wagub: Jangan Berhenti Belajar, Serahkan 189 SK Pencantuman Gelar Pendidikan

SAMARINDA– Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi menyerahkan petikan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang Pencantuman Gelar Pendidikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Penyerahan SK dilakukan  secara simbolis kepada 50 PNS perwakilan perangkat daerah, di aula lantai 2 Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur, Senin (23/5/2022).

Dalam sambutannya, Hadi Mulyadi meminta PNS yang mendapatkan SK agar tetap belajar sesuai bidang keilmuan atau strata pendidikannya. “Jangan pernah berhenti belajar. Karena gelar yang kita terima itu belum tentu sesuai dengan kapasitas kita. Jangan sampai gelar doktor tetapi pikiran seperti anak SD,” ucap Hadi.

Artinya, lanjut Hadi, setiap gelar pendidikan yang disandang harus benar-benar dikuasai bidang keilmuannya.”Mudah-mudahan dari semua yang maju kedepan menerima petikan SK Gubernur tentang pencantuman gelar pendidikan bagi PNS di lingkup Pemprov Kaltim tadi, saya melihat memang pantas menyandang gelar pendidikannya,” tambahnya.

Mantan legislator Karang Paci dan Senayan ini juga berpesan agar setiap PNS, termasuk yang sudah menerima pencantuman gelar pendidikan mulai dari S1, S2 dan S3 bisa menjadi panutan, tidak hanya di lingkungan kerja tetapi juga di tengah masyarakat.

BACA JUGA :  Bahas "Teror" Bisnis Sawit, Gubernur Kaltim: Bukan Soal Lingkungan Tapi Persaingan

“Jadi selain kemampuan akademis juga kemampuan manajemen harus dikuasai. Tingkatkan kemampuan manajemen diri. Kemampuan leadership (kepemimpinan) bagaimana membangun komunikasi yang baik antara pimpinan dengan bawahannya,” terangnya.

Sementara Kepala BKD Kaltim Diddy Rusdiansyah menjelaskan, sekitar 189 PNS dari berbagai perangkat daerah di lingkup Pemprov Kaltim yang menerima petikan SK Gubernur. Sebanyak 50 PNS hadir langsung sedangkan sisanya, yaitu 139 PNS mengikuti secara online. Dari 189 SK tersebut terdiri dari 37 SK untuk non guru, 48 SK untuk guru dan 104 SK reguler.

Diddy Rusdiansyah Kepala BKD Kaltim

“Pencantuman gelar ini bukan masalah administratif saja tetapi memerlukan proses. Tapi paling tidak atas arahan pimpinan kita, dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur, akhirnya kita dapat memastikan pencantuman gelar pendidikan kepada para PNS yang telah menyelesaikan pendidikannya,” jelas Diddy.

Tampak Widyaiswara Ali Utama BPSDM Kaltim H Moh Jauhar Efendi yang menerima petikan SK Gubernur Kaltim untuk program pendidikan S-3 Ilmu Administrasi Publik Universitas Padjadjaran dengan gelar Doktor. Hadir sejumlah pejabat eselon Ill dan IV BKD Kaltim. (Hms/adv/diskominfo)

BACA JUGA :  Raih TPID Award, Provinsi Kaltim Terbaik dalam Pengendalian Inflasi Daerah
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img