TENGGARONG – Kisruh wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) mencuat setelah ada aksi sejumlah kades di DPR RI, ditambah Komisi II DPR yang resmi mengusulkan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Hal ini terkait wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dalam satu periode.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Kartanegara (DPMD Kukar), Arianto, mengatakan ada yang pro dan kontra di Kukar. Namun tidak seheboh di pemerintah pusat, hingga ikut serta dalam aksi di depan DPR RI beberapa waktu lalu.
“Namun di Kukar wacana itu tidak mencuat, hanya sebatas pembicaraan antara kepala desa di Kukar,” ujar Arianto.
Tetapi DPMD Kukar sebagai pembina, Arianto menyebut sepanjang regulasi perpanjangan masa jabatan diubah oleh pemerintah pusat, maka pemerintah kabupaten hanya bisa mengikuti. Menyesuaikan agar tidak terjadi mal administrasi, termasuk menyesuaikan kembali peraturan daerah (Perda) terkait desanya sesuai peraturan presiden ataupun peraturan kementerian.
Seandainya penambahan waktu itu disetujui, Arianto menegaskan tidak akan mempengaruhi masa jabatan kades periode 2019-2025 dan periode 2022-2028. Tetap menyelesaikan masa jabatan selama 6 tahun, disesuaikan dengan Pilkades dan SK yang mereka terima.
Ia pun berharap 193 kades yang kini menjabat di desanya masing-masing, untuk fokus menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Yakni berfokus melayani warganya. Tidak ikut-ikutan di dalam arus pro dan kontra. Sehingga tugas mereka untuk melakukan pembangunan desa, bisa diwujudkan sesuai janji yang sudah ditawarkan pada masyarakat saat masa kampanye dulu.
“Jangan sampai wacana itu mengganggu tugasnya untuk melayani masyarakat sekarang,” kata Arianto. (afi)