spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wacana KUA Layani Pencatatan Pernikahan Semua Agama, Kemenag Bontang Masih Tunggu Arahan Pusat

BONTANG – Kemenag Kota Bontang masih menunggu mengenai rencana Kantor Urusan Agama (KUA) melayani pernikahan semua agama. Hingga kini, aturan tersebut masih dikaji dan menunggu keputusan Kemenag RI.

Kepala Kantor Kemenag Bontang, Muhammad Hamzah mengungkapkan bahwa hingga kini wacana mengenai kantor KUA akan dapat melayani nikah semua agama masih sebatas wacana dan rencana. Ia mengatakan butuh waktu hingga mengaplikasi rencana tersebut di mana akan melibatkan berbagai lintas sektor.

“Secara umum, kita yang ada di Bontang siap akan melaksanakan ketetapan dan ketentuan Kemenag RI. Sampai saat ini belum ada arahan lebih jauh terkait dengan aplikasi di setiap kota/provinsi hingga kecamatan karena KUA kan berapa di kecamatan. Kami juga masih menunggu arahan teknis terkait wacana tersebut,” kata Muhammad Hamzah kepada Mediakaltim.com, Rabu (28/2/2024).

Ia melanjutkan bahwa mengenai rencana tersebut, harus melibatkan berbagai perangkat dan persetujuan lintas sektor seperti personel, sarana prasarana pencatatan dan tokoh-tokoh semua agama.

“Karena saat ini yang dilangsungkan bagi non muslim menikah di tempat-tempat ibadah masing-masing dengan pemuka agama masing-masing. Setelah itu pasangan pengantin melaporkan ke catatan sipil. Pencatatannya selama ini di catatan sipil untuk non muslim. Untuk pencatatan bagi muslim di kantor KUA,” katanya.

BACA JUGA :  Bontang Prima: Layanan Presensi Online yang Prima

Selanjutnya, Hamzah mengatakan Kemenag Bontang akan bersiap dalam menjalankan arahan ketika rencana itu telah memiliki petunjuk teknis dari Kemenag RI.

“Kita masih menunggu. Bagaimana kita menjalankan kalau belum ada perangkatnya. Perlu waktu, karena bagaimana mekanisme pencatatan dan koordinasi dari setiap pemuka agama untuk sepaham,” jelasnya.

Hamzah mengatakan wacana pencatatan pernikahan semua agama di KUA baru kali ini direncanakan selama terbentuknya Kemenag dan KUA.

“Secara spesifik KUA hanya mencatatkan pernikahan muslim, selain tugas lainnya seperti pendataan masjid dan musala hingga pelaksanaan manasik haji tingkat kecamatan yang sesuai dengan program kegiatan tingkat kecamatan yang sesuai dari Kemenag. Wacana pencatatan pernikahan semua agama di KUA direspons Kemenag pusat karena melihat perkembangan, situasi dan aspirasi,” kata Hamzah.

Penulis: Yahya Yabo
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img