spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wabup Kutai Barat Resmikan Soft Launching MPP, Upaya Tingkatkan Kualitas Layanan Masyarakat

KUTAI BARAT – Wakil Bupati Kutai Barat, H. Edyanto Arkan, secara resmi meresmikan Soft Launching dan uji coba Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Acara tersebut berlangsung di gedung eks Balai Pertemuan Umum (BPU) Tanaa Purai Ngeriman, dalam kompleks perkantoran Pemkab Kutai Barat pada Senin (3/2/2025).

Wakil Bupati Edyanto Arkan menjelaskan bahwa kehadiran MPP bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai layanan publik yang kini terintegrasi dalam satu lokasi. MPP diharapkan dapat mempercepat proses administrasi dan menjadi solusi dalam penyelesaian perizinan serta layanan lainnya.

“Karena orang yang berurusan itu, ingin cepat dan efisien. Itu yang harus kita lakukan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat yang dilayani, seperti memastikan kelengkapan dokumen mereka dan menjelaskan prosedur dengan baik,” ungkap Wakil Bupati Edyanto Arkan usai meresmikan MPP.

Lebih lanjut, ia berharap semangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terus diperbaiki dan kualitasnya terus ditingkatkan. “Sehingga jika diuji oleh Ombudsman, tingkat kepuasan masyarakat dalam pelayanan kita bisa meningkat dari posisi yang ada sekarang,” tuturnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kutai Barat, Adolfus Edhardus Pontus, menjelaskan bahwa MPP ini merupakan hasil kerja Tim Percepatan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Layanan ini akan menjalani masa uji coba selama tiga bulan ke depan sebelum dievaluasi oleh Kementerian PAN-RB dan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.

Adolfus menambahkan, saat ini sudah ada 24 instansi yang bergabung dalam MPP, yang terdiri dari 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dan 8 instansi vertikal. Beberapa instansi yang sudah bergabung antara lain DPM-PTSP, Bapenda, Disdukcapil, Dinas Sosial (Dinsos), serta instansi vertikal seperti UPTD Samsat Provinsi Kaltim wilayah Kabupaten Kutai Barat, Polres, Bankaltimtara, BRI, dan BPJS Kesehatan.

MPP ini juga merupakan bagian dari implementasi kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP).

Pewarta: Ichal
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img