spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wabup Gamalis: Perda RTRW Ditarget Rampung 2025 Mendatang


TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Pengerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) terus berupaya menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Diungkapkan Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Berau, Sehnurdin, DPUPR memiliki target di tahun 2025 mendatang penyelesaian Perda tersebut bisa rampung demi investasi dan pembangunan daerah.

Lebih lanjut dijelaskan Sehnurdin, bahwa sampai saat ini pihaknya tengah melakukan peninjauan kembali (PK) atas Perda RTRW Berau tahun 2017 yang akan berlaku untuk RTRW Berau 2026-2036 mendatang.

“Kami lakukan Peninjauan Kembali untuk melakukan beberapa penyesuaian dengan perubahan yang terdapat dalam Perda RTRW Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2023,” Katanya kepada wartawan.

Terkait pola dan struktur ruang provinsi yang disesuaikan dengan RPJPD Kabupaten Berau serta penyesuaian perubahan kawasan hutan. Demi menyelesaikan itu, berbagai persoalan teknis dan administratif akan diproses tahun ini.

“Seperti penyusunan materi teknis, naskah akademik, rekomendasi peta dasar dan rancangan Perda serta dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Semoga bisa kejar di tahun depan untuk penyelesaian perda-nya,” tutupnya.

Terkait hal itu, Wakil Bupati Berau, Gamalis juga menyampaikan bahwa Kabupaten Berau merupakan daerah yang strategis dan memiliki banyak potensi. Namun, selama ini kegiatan promosi penanaman modal masih belum maksimal.

Akibatnya, gairah investasi di daerah belum menunjukkan hasil yang menggembirakan. “Kita punya banyak potensi, tetapi memang tidak bisa kita pungkiri bahwa promosinya masih kurang maksimal,” ucapnya.

Salah satu problem yang menghambat investasi itu yakni RTRW. Karena itu Perda RTRW harus segera diselesaikan. Apalagi, tapal batas wilayah dengan segala isi yang terkandung di dalamnya merupakan salah satu potensi besar dalam menumbuhkan investasi di daerah.

“Kita hari ini masih memiliki batas yang bermasalah itu dengan Kutai Timur. Kalau dengan Bulungan sudah selesai beberapa tahun lalu. Dan Kutai Timur tahun lalu kalau tidak salah, sudah diserahkan ke pihak Kemendagri untuk diselesaikan karena diambilalih oleh mereka,” imbuhnya.

“Diserahkan ke Kemendagri karena tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau. Kalau antarkampung sebagian masih berjalan, ada yang belum, ada yang sudah selesai,” sambungnya.

Kepala Dinas Penamanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Berau, Nanang Bakran mengaku RTRW menjadi tantangan terbesar yang patut dituntaskan seiring dengan pembicaraan terkait investasi.

“RTRW kita harus dibenahi secara tuntas. Karena dari MCP KPK saja kita selalu nol. Dan itu mempengaruhi kita di Kabupaten Berau. Bobot penilaiannya besar dari semuanya, sekitar 25 persen,” paparnya.

Tak hanya terkait RTRW, tambah Nanang, pembicaraan terkait investasi juga sebenarnya sudah harus dibicarakan sejak awal. Mengingat hal itu sangat penting bagi Kabupaten Berau untuk melangkah ke depan.

“Kalau dulu masalah RTRW ini tidak terlalu penting, saat ini justru sangat sensitif karena masalah batas wilayah misalnya antarkampung juga berkaitan dengan isi potensi apa di dalamnya. Jadi semua hal itu memang perlu kita benahi,” pungkasnya. (adv/dez)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti