UJOH BILANG– Wakil Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) menyambut baik Rapat Koordinasi Pembentukan Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) di wilayah Kabupaten Mahulu. Rapat secara daring itu diselenggarakan Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Samarinda, Kamis (1/12/2022).
Rakor menghadirkan narasumber Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Luhur N.H Harahap, dihadiri Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Sofyan Martono Wibowo mewakili Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda.
Dalam paparannya, Wabup Avun menilai, saat ini wilayah administrasi Mahulu yang berbatasan dengan Negeri Jiran Malaysia masih berbatasan dengan hutan saja. Belum ada akses jalan terbuka seperti jalan darat dan sungai.
Jalur masuk ke Mahulu dengan daerah lainnya terbagi dalam beberapa jalur. Pertama, Mahulu ke Kalimantan Utara melalui Kampung Batu Majang, Kecamatan Long Bagun. Jalur itu, sekarang dalam kondisi rusak dan masih akan dibangun Jalur Trans Kalimantan.
Jalur kedua, yakni sungai dan darat melalui Kutai Barat tembus ke Samarinda. Dan, pastinya, terang wabup, orang asing di jalur itu sudah pasti melewati keimigrasian Samarinda.
“Namun, tim yang berada di Mahulu tetap harus mengawasi, sesuai kewenangan yang berlaku,” terang Wabup Avun dalam rapat koordinasi.
Memang, terang wabup, selama ini ada beberapa orang asing yang masuk ke Mahulu. Namun, tim kabupaten telah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Mahulu dalam proses pengawasan. Diketahui tujuan orang asing itu ke Bumi Urip Kerimaan untuk berwisata dan dokumen perjalanan mereka sudah lengkap dan sesuai prosedur.
Agar memudahkan koordinasi pengawasan keluar masuk para orang asing diminta melapor dan berkoordinasi ke OPD terkait. Terutama lokasi tujuan mereka ke kecamatan dan kampung mana saja.
“Dari mereka (orang asing) masuk ke Mahulu dan kembali, kita harus tahu. Jadi, memang Timpora harus segera terlaksana,” tegas wabup.
Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Luhur NH Harahap, melaporkan, rakor terlaksana berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda Nomor W18.IMI.IMI.2.GR.0017.04.02 Tahun 2022, tentang Pembentukan dan Pengukuhan Timpora Kabupaten Mahulu.
“Tujuan adanya Timpora ini dimaksud mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, khususnya wilayah Kabupaten Mahulu. Yang tertuang dalam Pasal 2 Permenkumham No 50/2016,” terangnya.
Ia menambahkan, sesuai amanat Pasal 69 Undang-undang Keimigrasian, untuk melakukan pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan orang asing di wilayah Indonesia, Menteri membentuk tim pengawasan orang asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait, baik pusat maupun daerah.
Timpora memiliki tugas untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi atau lembaga pemerintah terkait, mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing.
“Timpora juga dapat melakukan operasi gabungan yang bersifat khusus maupun insidental apabila diperlukan,” katanya.
Tampak hadir Kepala Kantor Kemenag Mahulu Longginus, Kepala Disdukcapil Mahulu Yordanus Dani, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Merkuria Ping, Kepala Badan Kesbangpol Engelbertus Ibrahim, Plt Kepala Dinkes P2KB dr Petronela Tugan, Kepala Disdikbud Bungai, dan Camat Laham Tigang Himang. (Prokopim/Aim/td)