spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wabup Avun Buka Turnamen Dandim, Diikuti Ratusan Atlet

UJOH BILANG – Kodim 0912/KBR menggelar turnamen olahraga untuk memperingati HUT TNI ke-77. Turnamen memperebutkan piala Dandim 0912/KBR ini diikuti ratusan atlet dari cabang olahraga bola voli dan tenis meja.

Wakil Bupati (Wabup) Mahakam Ulu (Mahulu), Yohanes Avun secara resmi membuka turnamen, Senin (26/9/2022). Di bawah guyuran hujan, para pemain, wasit, dan seluruh peserta tampak khidmat mengikuti upacara pembukaan yang dipimpin Wabup Yohanes Avun.

Wabup menilai event ini sangat baik untuk kesehatan dan mempererat silaturahmi setelah dua tahun berlaku pembatasan akibat pandemi Covid-19. Wabup mengajak seluruh warga menyukseskan dan menjaga ketertiban selama kegiatan.

“Utamakan sportivitas, fair play dan semangat kekeluargaan ” ujar Wabup. Wabup juga berharap setiap pemain mengedepankan disiplin waktu agar pertandingan berjalan sesuai agenda.

Danramil Long Bagun yang juga Ketua Panitia Kapten Inf Rahman Sahunang melaporkan turnamen ini berlangsung 26 September sampai 6 Oktober 2022 di Lapangan Ujoh Bilang.

Turnamen diikuti 29 tim bola voli. Terdiri dari 13 tim putra dan 16 tim putri. Sementara tenis meja diikuti oleh 73 tim atau perorangan. Rinciannya 28 tunggal putra, 14 tunggal putri, 20 tim ganda putra dan 11 tim ganda putri.

Kapten Rahman Sahunang berterima kasih atas dukungan dari berbagai pihak, termasuk Pemkab Mahulu atas dukungan sehingga turnamen ini berjalan dengan sukses.

Turut hadir saat acara pembukaan, Kepala Kesbangpol Mahulu Engelbertus Ibrahim, Plt Kepala Pelaksana BPBD Agus Darmawan, Sekretaris BPKAD Samson Batang, Kapolsek Long Bagun, AKP Purwanto, perwakilan Satpol PP beserta unsur TNI/Polri. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img