spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Viral Joget dan Saweran di Kantor, 18 Pegawai PUPR Kutim Disanksi Mutasi dan Pemberhentian

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akhirnya menjatuhkan sanksi terhadap 18 pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang terlibat dalam aksi joget dan saweran di atas meja kerja yang sempat viral di media sosial. Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari mutasi hingga pemberhentian.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Timur, Misliansyah, menyebutkan investigasi telah berlangsung selama kurang lebih dua minggu. Sebanyak 24 pegawai diperiksa, dan 18 di antaranya terbukti melanggar disiplin serta kode etik pegawai.

“Setelah dipilah, ternyata 18 di antaranya terbukti melanggar disiplin kode etik sebagai pegawai Pemkab Kutim,” ujar Kepala BKPSDM Kutai Timur, Misliansyah yang tergabung dalam Majelis Kode Etik, Kamis (6/3/2025).

Misliansyah menjabarkan beberapa pegawai yang terlibat mendapatkan sanksi administrasi berupa mutasi ke wilayah atau unit kerja lain. Sementara itu, bagi pegawai dengan pelanggaran yang lebih berat, sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian dari jabatan atau bahkan pemutusan hubungan kerja.

“Kami sudah menyelesaikan investigasi terkait video yang sempat viral. Sesuai aturan disiplin ASN dan tenaga honorer, sanksi telah diberikan sesuai tingkat pelanggaran masing-masing individu,” ujar Misliansyah.

Misliansyah menyebutkan, 18 pegawai tersebut di antaranya 6 orang sebagai ASN, 9 orang sebagai tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) yang sedang dalam proses pengangkatan menjadi PPPK, serta 3 orang tenaga magang.

Kemudian pihaknya mengajukan rekomendasi sanksi bagi pelanggar disiplin kode etik yang terbagi menjadi 2 kategori saja yakni hukuman sedang dan berat.

Bagi tenaga magang dan honorer diajukan agar langsung diberhentikan oleh Dinas PUPR Kutim lantaran tenaga magang dan honorer yang mengangkat Dinas PUPR Kutim langsung. Sedangkan bagi para TK2D yang akan diangkat menjadi PPPK akan ditunda selama enam bulan dan akan dievaluasi kembali dalam satu tahun serta potongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“6 pegawai ASN juga diberikan sanksi tambahan berupa mutasi ASN ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kecamatan, saat ini sedang proses SK mutasi ASN,” tegasnya.

Sanksi ini diberikan sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam menegakkan disiplin pegawai dan menjaga citra instansi. Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa ke depan akan dilakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap seluruh pegawai, termasuk penerapan aturan yang lebih disiplin di lingkungan kerja.

Sebelumnya, video berdurasi 51 detik yang menunjukkan sejumlah pegawai Dinas PUPR Kutim berjoget di atas meja kerja sambil menerima saweran beredar luas di media sosial. Aksi tersebut menuai reaksi negatif dari masyarakat, yang menilai perilaku itu tidak mencerminkan etos kerja yang baik sebagai aparatur negara.

“Dengan adanya sanksi ini, diharapkan kejadian serupa tidak terulang, serta seluruh pegawai instansi pemerintahan semakin meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas mereka,” tandasnya.

Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img