spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Viral !!! Bocah di Bawah Umur Belajar Nyetir Mobil di Jalan Raya Kota Samarinda, Polisi Masih Selidiki

SAMARINDA – Beberapa hari ini beredar video di media sosial (medsos) yang memperlihatkan seorang bocah perempuan di bawah umur tengah belajar menyetir mobil di kawasan yang diduga berada di jalan raya Samarinda.

Terkait dengan hal itu, polisi pun saat ini tengah melakukan penyelidikan guna mencari tahu pastinya kabar tersebut sebab telah terjadi pelanggaran lalu lintas.

Dikonfirmasi mengenai video viral itu, Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo mengatakan bahwa anak di bawah umur itu diduga mengikuti kursus Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) milik orang tua si anak sendiri.

Meski begitu, dirinya mengaku jika pihaknya belum dapat memastikan detail kronologi kejadian yang videonya tersebar di medsos itu.

“Benar video itu di Samarinda, informasi awal itu anak yang punya LPK sendiri,” ucap Kompol Gulo saat dikonfirmasi awak media, Selasa (25/4/2023).

Akan tetapi, Kompol Gulo mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi alamat LKP tersebut dan akan dilakukan pemanggilan terhadap pemilik LKP.

“Kita belum tahu (kapan video di buat), belum ketemu dengan orang tuanya langsung. Kalau untuk posisi LPK sudah kita dapatkan, cuman kan masih suasana lebaran. Jadi mungkin setelah lebaran kita panggil,” ungkapnya.

Jika terbukti kebenaran terkait video itu, maka dikatakannya LPK tersebut terancam dicabut izin usahanya.

“Kalau dari sisi lalu lintas, itu kita mempertimbangkan bahwa itu sudah menyalahi ketentuan-ketentuan yang ada, nanti kita akan mengajukan rekomendasi ke dinas perizinan atau Pemkot untuk mencabut izin sekolah mengemudinya,” jelas Kompol Gulo.

Selain itu, Kompol Gulo juga menguraikan bahwa pemilik LPK dapat terancam pidana lantaran dinilai terdapat unsur kesengajaan membiarkan anak di bawah umur menyetir kendaraan.

“Selanjutnya kita juga bisa ke Reskrim juga, ke PPA, karena itu menempatkan anak dalam kondisi membahayakan sebenarnya. Nanti kita koordinasikan ke arah situ juga, menindaklanjuti secara hukumnya,” sebutnya.

Saat ini, peristiwa itu tengah menjadi prioritas pihak kepolisian lantaran anak yang menyetir mobil masih di bawah umur. Sehingga atensi syarat-syarat pelanggaran dari tujuh pelanggaran utama.

“Ya itu sangat memperhatikan ya, soalnya begini, syarat-syarat pelanggaran dari 7 utama yang menjadi atensi dari polantas saat ini adalah anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan,” pungkasnya. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti