spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Verifikasi di Desa Diaq Lay, Tim Kroscek Sistem Hukum Masyarakat Hukum Adat

MUARA WAHAU – Tim verifikasi dari Pemkab Kutim kembali melakukan kunjungan ke Desa Diaq Lay Kecamatan Muara Wahau, untuk proses verifikasi dan perlindungan masyarakat hukum adat. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pengakuan dan perlindungan terhadap sistem hukum adat yang diterapkan di desa tersebut.

Kunjungan di hari ketiga, Rabu (31/7/2024) ini dilakukan dalam menindaklanjuti permohonan dari masyarakat Desa Diaq Lay yang menginginkan pengakuan resmi terhadap hukum adat mereka. Tim verifikasi, yang terdiri dari perwakilan DPMPD Kaltim, DPMdes, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Kesbangpol, KPHP Kelinjau, Dinas Pertanahan, Dinas Kebudayaan, Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutim, Yayasan PADI Indonesia dan BIOMA, serta tokoh adat, melakukan penilaian mendalam mengenai praktik dan penerapan hukum adat setempat.

Kegiatan verifikasi ini juga turut dihadiri oleh Camat Muara Wahau Marlianto, Kasi PMDK Kecamatan Muara Wahau Erni, Kepala Adat Besar Ledjie Be, Kepala Desa Diaq Lay Yunta Herlambang, serta TIM PKK Kecamatan Muara Wahau.

Ditemui Pro Kutim, Kepala Desa Diaq Lay Yunta Herlambang mengatakan sangat berterima kasih kepada Tim Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kutim yang telah meluangkan waktunya untuk mengunjungi Desa Diaq Lay.

“Masyarakat Desa Diaq Lay sangat antusias menyambut kedatangan Tim Panitia MHA. Karna ini sudah sangat lama kami harapkan agar terlindungi hak hak tentang adat wehea,” sebutnya.

Kemudian ditambahkan dirinya, sejauh ini adat wehea sudah diakui internasional, tetapi untuk pengakuan keabsahan belum ada karena dari itu, tim sangat membutuhkan adanya status pengakuan hukum adat wehea.

“Harapan kami Desa Diaq Lay setelah adanya verifikasi ini, masyarakat hukum Adat di desa kami segera diakui dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) dari Bupati Kutim,” paparnya.

Selanjutnya, dari Direktur PADI Indonesia Ahmad SJR mengatakan dalam kunjungan ini seperti kunjungan ke desa-desa sebelumnya tim verifikasi menemui perangkat desa dan tokoh adat untuk mendengarkan penjelasan mengenai struktur dan mekanisme hukum adat yang berlaku. Mereka juga melakukan wawancara dengan masyarakat untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai penerimaan dan pelaksanaan hukum adat dalam kehidupan sehari-hari.

“Dan di sini saya berharap agar tata batas wilayah ini segera diselesaikan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Pemerintahan Setkab Kutim, sama seperti warga Desa Diaq Lay juga sangat mengharapkan tata batas wilayah segera diselesaikan agar masyarakat hukum adat segera diakui,” tegasnya.

Kemudian, hasil dari verifikasi ini akan menjadi dasar untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam proses pengakuan hukum adat. Pemkab Kutim berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang sesuai terhadap sistem hukum adat yang ada, sebagai bentuk penghargaan terhadap kearifan lokal dan keberagaman budaya di daerah tersebut.

“Keputusan akhir mengenai pengakuan dan perlindungan hukum adat di Desa Diaq Lay diharapkan akan diumumkan dalam waktu dekat, setelah proses evaluasi dan persetujuan administratif selesai dilakukan,” tegasnya.(Rkt)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti