BONTANG – Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Adi Permana menegaskan, walaupun kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia resmi dihentikan, namun vaksinasi covid-19 tetap wajib berlangsung di Kota Taman, sebutan Kota Bontang.
“Untuk aturan vaksin covid-19 masih tetap sama seperti sebelumnya,” ujar Adi singkat saat dihubungi Radarbontang.com (jaringan Mediakaltim.com) beberapa waktu lalu.
Artinya vaksinasi covid-19 bakal tetap berlangsung. Meskipun PPKM sudah dicabut pemerintah pusat. Masyarakat Indonesia dan Bontang khususnya tetap diwajibkan mengikuti vaksinasi covid-19.
Hal yang sama disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Bontang, Toetoek Pribadi Ekowati. Toetoek menjelaskan, ke depannya vaksinasi akan tetap berjalan untuk masyarakat. Namun bedanya, sebelumnya vaksinasi dipusatkan di vaksin center, sekarang dipindahkan ke puskesmas.
“Masyarakat bisa ikut vaksinasi covid-19 di semua puskesmas di Bontang. Semuanya gratis,” beber mantan Wakil Direktur Pelayanan RSUD Taman Husada itu.
Ia menambahkan, vaksinasi covid-19 harus menjadi kebutuhan pribadi, karena orang yang sudah vaksin apabila terinveksi covid, gejala yang timbul akan lebih ringan. “Banyak kasus meninggal covid, karena usia lanjut dengan penyakit penyerta dan orang yang belum vaksin,” tegasnya.
Sebagai informasi tambahan, mengutip dari Kompas.com, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pusat tetap mewajibkan vaksin dosis ketiga (booster) sebagai syarat perjalanan jarak jauh meski pemberlakuan PPKM dicabut.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 pusat, Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya belum mencabut aturan mengenai syarat perjalanan yang tertuang dalam SE Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Adapun pencabutan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022, yang menggantikan atau mencabut Inmendagri Nomor 50 Tahun 2022 dan Nomor 51 Tahun 2022.
“Pada saat ini baru peraturan tentang PPKM yang dicabut (Inmendagri 50/2022 dan 51/2022) dan digantikan dengan Inmendagri No 53/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 pada masa Transisi Menuju Endemi,” tutur Wiku. (al)