spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

UU No. 61 Tahun 2024 Ubah Struktur Kementerian, Ini Daftar Proyeksi Kabinet Baru Prabowo

JAKARTA – Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang No. 61 Tahun 2024 yang membawa perubahan signifikan terhadap UU No. 39 Tahun 2008 mengenai Kementerian Negara.
Undang-undang baru ini memberikan keleluasaan yang lebih besar kepada Presiden dalam menyusun dan mengelola kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, serta memberikan fleksibilitas dalam menyesuaikan struktur organisasi pemerintah.

Salah satu poin penting dalam perubahan tersebut tercantum dalam Pasal 6A, yang memungkinkan pembentukan kementerian baru berdasarkan suburusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan yang terkait dengan urusan utama. Ini memungkinkan pembentukan kementerian yang lebih spesifik dan fokus dalam menangani isu-isu strategis yang sedang dihadapi oleh pemerintah.

Pasal 9A menambahkan kewenangan Presiden untuk melakukan perubahan terhadap struktur organisasi kementerian yang tercantum dalam undang-undang, sehingga lebih mudah beradaptasi dengan perubahan situasi dan kebutuhan pemerintahan.

Selain itu, Pasal 15 menegaskan bahwa jumlah kementerian yang dibentuk tidak ditetapkan secara kaku, melainkan ditentukan oleh Presiden sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas tata kelola pemerintahan.

UU ini juga memperkuat hubungan fungsional antara kementerian, lembaga non-kementerian, dan lembaga pemerintah lainnya dalam sistem pemerintahan. Dalam Pasal 25, lembaga non-kementerian ditempatkan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui kementerian yang mengoordinasikan, kecuali ditentukan lain oleh Presiden.

Untuk memastikan pelaksanaan UU ini berjalan dengan baik, pemerintah dan DPR diwajibkan melakukan pemantauan dan peninjauan dalam jangka waktu paling lambat dua tahun setelah undang-undang ini disahkan, sebagaimana diatur dalam Pasal II.

PROYEKSI KABINET BARU PRABOWO

Sementara itu, Presiden Terpilih Prabowo Subianto tengah mempersiapkan susunan kabinetnya untuk periode 2024-2029.  Berdasarkan catatan, sebanyak 59 calon menteri dan pejabat setingkat menteri yang telah dipanggil ke kediaman pribadi Prabowo, telah mengikuti pembekalan di Padepokan Garuda Yaksa, Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, pada Rabu (16/10).

Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari partai politik, organisasi kemasyarakatan, hingga profesional. Berikut adalah proyeksi nomenklatur kementerian beserta tokoh yang akan mengisi jabatan tersebut, sebagaimana dihimpun dari sejumlah wawancara wartawan :

a. Kementerian Koordinator

  • Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan: Budi Gunawan
  • Kementerian Koordinator Bidang Hukum: Yusril Ihza Mahendra
  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian: Airlangga Hartarto
  • Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur: Agus Harimurti Yudhoyono
  • Kementerian Koordinator Bidang Pangan: Zulkifli Hasan
  • Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Pratikno
  • Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Masyarakat: Muhaimin Iskandar

b. Kementerian Teknis

  • Kementerian Badan Usaha Milik Negara: Erick Thohir
  • Kementerian Keuangan: Sri Mulyani Indrawati
  • Kementerian Kesehatan: Budi Gunadi Sadikin
  • Kementerian Pertanian: Andi Amran Sulaiman
  • Kementerian Agama: Nasaruddin Umar
  • Kementerian Dalam Negeri: Tito Karnavian
  • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah: Abdul Mu’ti
  • Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi: Satryo Soemantri Brodjonegoro
  • Kementerian Pariwisata: Widiyanti Putri Wardhana
  • Kementerian Ekonomi Kreatif: Teuku Riefky Harsya
  • Kementerian Perdagangan: Budi Santoso
  • Kementerian Perhubungan: Dudy Purwagandhi
  • Kementerian Pertahanan: Sjafrie Sjamsoeddin
  • Kementerian Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal: Rosan Roeslani
  • Kementerian Hukum: Supratman Andi Agtas
  • Kementerian HAM: Natalius Pigai
  • Kementerian Lingkungan Hidup: Raja Juli Antoni
  • Kementerian Kehutanan: Hanif Faisol Nurofiq
  • Kementerian Perlindungan Pekerja Migran: Abdul Kadir Karding
  • Kementerian Ketenagakerjaan: Yassierli
  • Kementerian Perindustrian: Agus Gumiwang Kartasasmita
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral: Bahlil Lahadalia
  • Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Wihaji
  • Kementerian Pemuda dan Olahraga: Dito Ariotedjo
  • Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah: Maman Abdurrahman
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional: Nusron Wahid
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika: Meutya Hafid
  • Kementerian Sekretariat Negara: Prasetyo Hadi
  • Kementerian Sekretariat Kabinet: Bambang Eko Suhariyanto
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan: Agus Andrianto
  • Kementerian Luar Negeri: Sugiono
  • Kementerian Perumahan Rakyat: Maruarar Sirait
  • Kementerian Kebudayaan: Fadli Zon
  • Kementerian Transmigrasi dan Percepatan Kawasan Timur Indonesia: Iftitah Suryanegara
  • Kementerian Desa: Yandri Susanto
  • Kementerian Sosial: Saifullah Yusuf
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Arifatul Choiri Fauzi
  • Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas: Rachmat Pambudy
  • Kementerian Pekerjaan Umum: Raden Dodi Priyono
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan: Sakti Wahyu Trenggono
  • Kementerian Koperasi: Budi Arie Setiadi

c. Lembaga Setingkat Menteri

  • Badan Intelijen Negara: Muhammad Herindra
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia: Listyo Sigit Prabowo
  • Tentara Nasional Indonesia: Agus Subiyanto
  • Kejaksaan Agung: Sanitiar Burhanuddin

Bocoran Terbaru

Selain nama-nama di atas, terdapat bocoran terbaru terkait tokoh-tokoh yang akan menjabat di beberapa lembaga tinggi negara dan kementerian. Dikutip dari detikcom, Sabtu (19/10/2024), nama-nama seperti Alfiansyah Noor, Gus Irfan Yusuf, dan Dahnil Anzar Simanjuntak disebut-sebut akan mengisi jabatan di Badan Haji dan Umrah. Sementara itu, nama-nama populer seperti Raffi Ahmad, Gus Miftah, dan Yovie Widianto dikabarkan akan mengisi posisi sebagai petugas khusus. (berbagai sumber)

Editor: Agus Susanto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti