spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

UU ASN Disahkan, Tak Ada PHK Massal, 2,3 Juta Honorer Tetap Bekerja

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (03/10). Sidang tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengucapkan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II DPR, beserta elemen-elemen lain yang telah memberikan masukan penting dalam penyusunan RUU ASN.

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, dan berbagai pihak terkait lainnya yang telah mengawal proses penyusunan RUU ASN.

Salah satu aspek penting dalam RUU ini adalah memberikan payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN, atau yang sering disebut honorer, yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, dengan mayoritas berada di instansi daerah.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum untuk menjalankan prinsip utama penataan tenaga non-ASN, yaitu tidak boleh ada PHK masal, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi,” beber Abdullah Azwar Anas.

BACA JUGA :  Hasil Asesmen Calon Sekprov Keluar 20 Desember

“Lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, jika kita mengikuti normatif, mereka seharusnya tidak lagi bekerja mulai November 2023. Dengan disahkannya RUU ini, kita memastikan bahwa semuanya akan tetap bekerja. Ini adalah langkah untuk memastikan pekerjaan mereka tetap aman,” sambung Anas.

Lebih lanjut, Anas menyatakan bahwa akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. Rincian mengenai hal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Anas menegaskan bahwa salah satu prinsip krusial yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah adalah tidak boleh terjadi penurunan pendapatan bagi tenaga non-ASN saat ini. Kontribusi yang diberikan oleh tenaga non-ASN dalam pemerintahan dianggap sangat signifikan, dan pemerintah bersama DPR berkomitmen agar pendapatan mereka tetap terjaga.

Sementara itu, pemerintah juga berupaya agar penataan ini tidak memberikan tambahan beban fiskal yang berarti bagi pemerintah. Hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan anggaran pemerintah. (MK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img