Beranda NASIONAL UU ASN 2023 Disahkan, Inilah Perubahan Skema Gaji dan Tunjangan PPPK

UU ASN 2023 Disahkan, Inilah Perubahan Skema Gaji dan Tunjangan PPPK

0

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 telah disahkan melalui rapat paripurna di DPR RI, Selasa, 3 Oktober 2023 hari ini. RUU ini membawa aturan baru yang mencakup skema gaji, jaminan sosial, dan pendapatan bagi ASN, termasuk PPPK.

RUU ASN 2023 ini akan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang sebelumnya membedakan penghasilan PNS dan PPPK berdasarkan statusnya.

RUU ASN yang baru akan mengubah komponen hak pegawai ASN menjadi penghargaan dan pengakuan yang melibatkan penghasilan, penghargaan motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, serta bantuan hukum.

Wakil Ketua Komisi II yang membidangi pemerintahan, Syamsurizal, menjelaskan bahwa hasil revisi UU ASN terdiri dari 15 bab dan 76 pasal, termasuk agenda transformasi ASN dan soal pendapatan para abdi negara.

Salah satu perubahan signifikan adalah menggantikan istilah “gaji” menjadi “penghasilan,” selain juga mengubah definisi beberapa istilah seperti PPPK instansi daerah, menteri, dan sistem merit.

Skema Gaji dan Pendapatan PPPK dalam RUU ASN 2023

Dikutip dari CNBC Indonesia, RUU ASN 2023 mengatur hak dan kewajiban pegawai ASN dengan menggabungkan PNS dan PPPK, sehingga mereka memiliki hak yang sama. Pegawai ASN berhak menerima penghargaan dan pengakuan baik dalam bentuk materi maupun nonmateri.

RUU ASN juga bertujuan untuk menyelesaikan isu kesejahteraan PPPK yang sebelumnya tidak mendapatkan jaminan pensiun. Dalam RUU ASN ini, kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN secara keseluruhan. Dengan kata lain, PPPK juga akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.

Untuk rincian lebih lanjut, pasal-pasal dalam RUU ASN 2023 mengenai penghasilan dijelaskan sebagai berikut:

BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 21
(1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil dan/atau nonmateriel.

(2) Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. penghasilan;
b. penghargaan yang bersifat motivasi;
c. tunjangan dan fasilitas;
d. jaminan sosial;
e. lingkungan kerja;
f. pengembangan diri; dan
g. bantuan hukum.

(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:

a. gaji; atau
b. upah.

(4) Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:

a. finansial; dan/atau
b. nonfinansial.

(5) Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:

a. tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau
b. tunjangan dan fasilitas individu.

(6) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:

a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan kematian;
d. jaminan pensiun; dan
e. jaminan hari tua.

(7) Lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat berupa:

a. fisik; dan/atau
b. nonfisik.

(8) Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat berupa:

a. pengembangan talenta dan karier; dan/atau
b. pengembangan kompetensi.

(9) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dapat berupa:

a. litigasi; dan/atau
b. nonlitigasi.

(10) Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Pasal 22
(1) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) huruf d dan huruf e dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.

(2) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

(3) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.

(4) Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 23
Ketentuan mengenai jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional.

RUU ASN 2023 ini diharapkan akan membawa perubahan positif dalam kesejahteraan pegawai ASN, termasuk PPPK, dengan menghilangkan perbedaan dalam hak dan kewajiban mereka. Dengan disahkannya RUU ini, pemerintah berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan penghargaan yang layak kepada abdi negara. (MK)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version