spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Utang Dinas PUPR Capai Rp 166 Miliar, Mulai Dicicil Usai APBD Perubahan

PENAJAM – Tak semua utang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Penajam Paser Utara (PPU) bisa dilunasi tahun ini. Namun begitu, sebagian besar utang ke pihak ketiga dari proyek di 2021 itu bakal dibayarkan setidaknya pada September mendatang.

Diketahui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengalokasikan anggaran ke Dinas PUPR PPU sebesar Rp 95 miliar di APBD Perubahan 2022. Pendapatan itulah yang rencananya bakal digunakan untuk pembayaran utang proyek yang ditangani.

Plt Kepala Dinas PUPR PPU Riviana Noor mengatakan, berdasarkan neraca keuangan semester 1 dan 2 tahun ini, total keseluruhan beban utang sekira Rp 166 miliar. “Utang secara keseluruhan Rp 166 miliar. Di neraca semester 1 itu Rp 155 miliar dan semester kedua Rp 11 miliar,” kata Riviana, Senin, (1/8/2022).

Jumlah itu sesuai dengan dokumen lengkap yang diserahkan pihak ketiga. Adapun utang proyek-proyek itu terbesar ada di Bidang Bina Marga.

Dalam skema pembayaran itu, pembayaran akan diprioritaskan untuk proyek yang skala kecil. Sedangkan proyek yang cukup besar akan dibayarkan secara bertahap.

BACA JUGA :  Permudah Deteksi Stunting, Pemkab PPU Berniat Bentuk Command Center

“Kita masih berupaya membayarkan, paling tidak di perubahan nanti. Tapi tidak lunas,” ungkapnya.

Riviana menyebutkan, potensi pendapatan tambahan sekira Rp 95 miliar itu telah diinput dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Dengan  pembayaran itu, nantinya utang Dinas PUPR PPU diperkirakan tersisa sekira Rp 71 miliar.

“Mau kita lunasi itu, tapi dari kebijakan pemerintah daerah seperti itu. Semoga saja bisa terbayarkan di perubahan nanti, sesuai pagu indikatif itu Rp 95 miliar yang diberikan ke kita. Sisanya baru dibayarkan di 2023,” pungkas Riviana. (sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img