spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Usulkan PPPK, Pemkab Kukar Dapatkan Alokasi 5.776 Kuota PPPK Tahun 2024

TENGGARONG – Resmi melantik 2.300 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), pada Senin (9/9/2024) pagi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mendapatkan alokasi PPPK ditahun 2024, sebanyak 5.776 kuota. Angka ini meningkat dari alokasi usulan awal 4.906 kuota.

Disampaikan oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, alokasi yang didapat oleh pemkab disediakan untuk tenaga kesehatan (nakes), tenaga pendidik dan administrasi teknis.

Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Sunggono, kuota awal sebanyak 4.906 terdiri dari 522 kuota untuk tenaga pendidik, 351 kuota nakes dan 4.033 kuota untuk tenaga administrasi. Penambahan kuota untuk tenaga pendidik menjadi 574 kuota dan tenaga administrasi menjadi 4.851 kuota. Dengan total penambahan sebanyak 870 kuota.

Sekadar diketahui, tenaga administrasi merupakan formasi baru uang didapatkan oleh Pemkab Kukar. Yakni menyasar supir, cleaning service hingga penjaga malam.

“Formasi yang kita usulkan berdasarkan ketentuan pemerintah yang mengharuskan semua daerah untuk menyelesaikan masalah non ASN,” ungkap Sunggono, Senin (9/9/2024).

Dilanjutkan Sunggono, kini Pemkab Kukar sedang menunggu jadwal pasti pembukaan pendaftaran seleksi PPPK dari pemerintah pusat. Namun berdasarkan hasil rapat terakhir yang diikuti oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, diperkirakan pada bulan Oktober mendatang.

5.776 kuota yang didapatkan oleh Pemkab Kukar pun dialokasikan khusus untuk tenaga honorer. Namun dengan ketentuan tenaga honorer yang sudah mengabdi paling sedikit 2 tahun berturut-turut sebelum tahun 2021. Minimal mengabdi sejak tahun 2019. Mereka harus terdaftar di Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN).

Dan memiliki hasil analisis jabatan dan beban kerja yang diolah langsung oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Selain itu, juga dibuktikan dengan dengan SKTJM, atau Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak. “Itu untuk menghindari adanya kemungkinan kecurangan dan tidak validnya data yang dibuat oleh kepala OPD,” lanjutnya.

“Semua kepala OPD bertanggung jawab atas data yang disampaikan ke kami dan teruskan ke BAKN,” ditegaskan Sunggono.

Memastikan tenaga honorer bisa melalui serangkaian tes yang disiapkan, Pemkab Kukar pun sudah menginstruksikan ke masing-masing OPD. Untuk melakukan inventarisasi dan meminta waktu untuk melakukan pelatihan Computer Assisted Test (CAT). “Sebagian besar (OPD) sudah melaksanakannya,” tutup Sunggono.

Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti