BONTANG – Pemenuhan kebutuhan guru merupakan prioritas yang harus menjadi perhatian bersama. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah, bahwa untuk mendukung terciptanya pendidikan yang berkualitas bagi generasi penerus, maka kebutuhan guru di setiap sekolah khususnya yang berada di lingkup kewenangan pemerintah daerah harus dapat terpenuhi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang Sudi Priyanto.
Lebih lanjut Sudi menyampaikan, bahwa selama ini Pemerintah Kota Bontang dalam menyusun perencanaan formasi pengadaan ASN selalu menempatkan pemenuhan kebutuhan guru sebagai prioritas. Konkretnya dilaksanakan melalui konfirmasi detail dan perhitungan bersama kebutuhan guru tersebut, melalui analisis data dan informasi yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang.
Sudi mendukung pernyataan terkini dari Kepala Disdikbud Kota Bontang, Bambang Cipto Mulyono, bahwa usulan formasi kebutuhan guru ke pemerintah pusat sebanyak 58 formasi telah dipenuhi seluruhnya. Selanjutnya berproses dalam tahapan seleksi pengadaan CASN tahun 2024, yang masih berlangsung hingga tahun 2025 ini. Dengan potensi pelamar melalui Dapodik (Data Pokok Pendidikan), RTG (Ruang Talenta Guru) dan juga PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) sesuai dengan pedoman dan ketentuan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI.
Dari 58 formasi tersebut:
– Telah diisi sebanyak 8 formasi pada seleksi PPPK Periode 1 dan mulai bertugas sejak Maret 2025 ini, dan
– InsyaAllah 50 formasi yang selebihnya juga akan dapat terpenuhi melalui seleksi PPPK Periode 2.
Optimisme ini dikarenakan pada seleksi administrasi 67 orang dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) untuk masuk ke tahap seleksi kompetensi, yang penentuan kelulusannya didasarkan pada prioritas (Non ASN kemudian PPG). 50 orang yang akan lulus nanti ini diproyeksikan dapat melaksanakan tugas sekitar bulan Agustus 2025.
Proses ini tidak akan berhenti di situ, karena merupakan siklus yang berlangsung secara terus menerus guna mengisi ruang guru yang ditinggalkan karena pensiun, mutasi atau berhalangan tetap lainnya.
Oleh karena itu dibutuhkan keselarasan antara kebijakan pemerintah pusat dengan kondisi yang ada di setiap daerah, dalam mengatur pengadaan guru sehingga dapat seluruh prosesnya dapat berjalan dengan tertib, adil dan transparan. (adv/rls)
Editor: Yusva Alam