spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Usai Dicabuli Korban Diberi Rp 10 Ribu, Kakek di Berau Cabuli Dua Bocah Sekaligus

TANJUNG REDEB – Seorang kakek berinisial BD (64) dibekuk anggota Polres Berau lantaran diduga telah mencabuli dua anak perempuan berumur 5 dan 8 tahun.

Kejadian tersebut bermula, saat kedua korban tengah asyik bermain di depan teras rumah. Tak lama berselang, datang pelaku lantas membuka pintu rumah kosong, yang ada tepat di sebelah rumah korban.

“Melihat itu, kedua korban ikut pelaku masuk ke rumah kosong dan bermain di sana,” ucap Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Wigrha Mustika Rahmah saat dikonfirmasi, Rabu (13/4/2022).

Suatu saat, si bocah 5 tahun hendak mengambil payung yang ada di dalam rumah. Akan tetapi, keinginannya itu dilarang BD.

Karena dilarang, kedua korban pindah bermain ke dapur. BD lantas mengikuti korban, sekaligus memerhatikan keduanya bermain dan duduk di kursi dapur.

“Setelah itu, pelaku memangku korban yang berusia 8 tahun hendak mencabulinya. Tapi korban menolak lantas turun dari pangkuan BD,” ungkapnya.

Tak habis akal, pelaku kemudian memanggil bocah yang lebih muda (5 tahun) agar duduk di pangkuannya. “Begitu korban duduk dipangkuannya, langsung dicabuli,” ungkap Wigrha.

Sebelum kedua korban keluar dari rumah kosong, BD menyempatkan memberi uang Rp 10 ribu untuk kedua bocah tadi.

Kejahatan BD terkuak setelah salah satu korban menceritakan yang dialaminya ke ibu mereka, sampai akhirnya BD dijemput polisi. “Tak terima, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Berau,” jelas Wigrha.

Kini, pelaku telah mendekam di ruang tahanan Polres Berau dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (Vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti