spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

UPTD PPA PPU Perkuat Peran dalam Pendampingan Hukum Korban Perempuan dan Anak

PPU – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menunjukkan perkembangan signifikan dalam memperkuat perannya dalam perlindungan korban perempuan dan anak, terutama dalam aspek pendampingan hukum.

Sejak pembentukannya, UPTD PPA kini semakin aktif terlibat dalam berbagai kasus hukum yang melibatkan korban perempuan dan anak, dengan dukungan koordinasi yang kuat bersama Polres, Kejaksaan, dan pengadilan.

Kepala UPTD PPA PPU, Hidayah, mengungkapkan bahwa awal pembentukan UPTD PPA tidak lepas dari berbagai tantangan, terutama terkait keterlibatan langsung dalam proses hukum.

“Alhamdulillah, semenjak UPTD PPA PPU terbentuk, awalnya memang terbatah-batah. Misalnya, jika ada kasus di pengadilan, kita kesulitan untuk bisa masuk ke ruang sidang,” ungkap Hidayah.

Saat ini, UPTD PPA telah berhasil menjalin kerjasama yang erat dengan Polres, Kejaksaan, dan pengadilan, yang memungkinkan mereka untuk terlibat lebih mendalam dalam setiap proses hukum yang melibatkan korban anak dan perempuan.

“Alhamdulillah, sekarang kerjasamanya luar biasa menurut saya,” kata Hidayah, mengapresiasi perubahan positif ini.

Salah satu terobosan yang signifikan adalah kemampuan UPTD PPA untuk ikut serta dalam proses pendampingan hukum sejak awal kasus hingga tahap persidangan. Jika sebelumnya pendampingan lebih fokus pada pemulihan psikologis korban, kini UPTD PPA juga terlibat langsung dalam proses hukum.

“Seperti pendampingan beberapa waktu lalu, setiap mau ada sidang selalu ada komunikasi,” tambah Hidayah.

Dengan akses yang lebih baik ke informasi dan jadwal persidangan, UPTD PPA kini dapat memberikan pendampingan hukum yang lebih menyeluruh. Upaya ini menjadi langkah demi hak-hak korban anak dan perempuan dilindungi, tidak hanya dari segi pemulihan psikologis, tetapi juga dalam aspek keadilan hukum.

Kini, UPTD PPA tidak lagi dipandang sebagai lembaga yang hanya fokus pada pemulihan psikologis, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam penanganan kasus-kasus hukum yang melibatkan perempuan dan anak.

“Dengan terlibatnya UPTD PPA dalam pendampingan hukum yang lebih menyeluruh, upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak di PPU menjadi semakin kuat, memberikan harapan bagi masa depan yang lebih adil dan aman bagi mereka,” pungkasnya. (ADV/*SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti