spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

UPT PU Diminta Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Jalan

PENAJAM – Masih banyak jalan daerah di Penajam Paser Utara (PPU) yang kondisinya memprihatinkan. Untuk itu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU, diminta bekerja secara profesional dalam pelayanan melalui Unit Pelayanan Teknis (UPT).

Pemkab PPU memiliki 4 UPT PU yang terbagi di masing-masing kecamatan, yaitu Penajam, Babulu, Waru, dan Sepaku. Namun belakangan kinerjanya dipertanyakan oleh DPRD PPU, khususnya dalam sudut pandang pembangunan dan perbaikan infrastruktur masyarakat.

“Banyak alat pendukung untuk infrastruktur mulai dari alat berat dan material. Selama ini berjalan saja, cuma harus mengedepankan kepentingan masyarakat,” kata Wakil Ketua I DPRD PPU Raup Muin, Rabu (19/10/2022).

Pembangunan jalan oleh UPT PU.

Menurutnya, kelengkapan untuk memperbaiki infrastuktur di PPU  sudah lengkap. Namun cara kerjanya yang masih belum tepat sasaran. “Harus tepat sasaran, makanya selama ini masih banyak keluhan masuk. Khususnya soal infrastruktur jalan,” tandasnya.

Keluhan masyarakat itulah yang menjadi dasar kritik soal kinerja dalam mengedepankan pada infrastruktur jalan. Infrastruktur jalan yang dimaksud baik jalan usaha tani maupun jalan kabupaten.

“Fokus kepada infrastruktur baik jalan, karena ekonomi berputar itu kalau ada perbaikan jalan. Baik jalan tani atau kabupaten itu sendiri,” ucap Raup.

Dengan kerja fokus terhadap infrastruktur jalan diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di PPU. “Jalan mempercepat akses kebutuhan lintas provinsi. Harus diprioritaskan jalan usaha tani dan jalan kabupaten,” tegasnya.

Pembangunan jalan oleh UPT PU.

Seperti diketahui, UPT PU Kecamatan dibentuk pada 2014, dengan tujuan mempercepat pembukaan jalan dan perbaikan jalan usaha tani dan lingkungan, sehingga, layanan birokrasi dapat dipangkas.

Sejak saat itu, kelompok masyarakat yang mengajukan proposal pembukaan jalan maupun perbaikan jalan usaha tani dan lingkungan terlebih dahulu, mengajukan ke lurah/kepala desa. Kemudian diajukan ke camat dan dilakukan verifikasi. Setelah itu muncul instruksi ke UPT PU kecamatan untuk mengerjakan usulan masyarakat.

Namun beberapa tahun terakhir, kewenangan itu harus dipangkas dan UPT PU tidak aktif lagi. Skema penganggaran dan birokrasi dikembalikan ke Dinas PUPR. Hingga Juni 2022 ini pola kerja dikembalikan seperti semula.

Lebih lanjut, menurut Raup, dengan kembalinya pola lama ini, UPT PU kecamatan diminta untuk profesional. Raup menginginkan tidak ada celah bisnis yang terjadi dalam UPT DPUPR bekerja dalam memberikan pelayanan ke masyarakat. “Kita berharap jangan sampai ada bisnis yang dimanfaatkan atau bekerja secara profesional untuk masyarakat,” pungkasnya. (adv/sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti