Beranda BONTANG Upaya Minimkan Sengketa Pemilu, Bawaslu Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024

Upaya Minimkan Sengketa Pemilu, Bawaslu Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024

0
Bawaslu Bontang saat penyampaian mitigasi sengketa. (Yahya Yabo/Media Kaltim)

BONTANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang melaksanakan rapat koordinasi penyelesaian sengketa proses Pemilu tahun 2024 di Hotel Bintang Sintuk, Kamis (17/11/2022).

Terungkap, dalam permasalahan sengketa, Bawaslu lebih mengedepankan pencegahan. Untuk itu, rapat koordinasi dimaksudkan untuk menghadapi kemungkinan sengketa politik dalam menghadapi pemilu 2024.

“Bagaimana proses sengketa dan pengajuan sengketa, adjudikasi dan proses yang dilalui. Objeknya adalah pelapor dan terlapor,” kata Agus Susanto, Komisioner Bawaslu Bontang.

Lebih jauh, Agus mengatakan tahapan saat ini sedang melaksanakan verifikasi faktual peserta pemilu. “Akan dijelaskan bagaimana proses ketika adjudikasi, mediasi saat penyelesaian sengketa,” katanya.

Penyampaian penanganan ini akan bermanfaat bagi penyelenggara yakni KPU, Bawaslu, Panwascam dan Bagian Hukum Pemkot Bontang. “Tentu bermanfaat dari jajaran penyelenggara seperti Panwascam, KPU dan Bagian Hukum,” tambahnya.

Disebutkannya, dalam melaksanakan penyelesaian sengketa, Bawaslu dibekali  Perbawaslu 9 dan Perbawaslu 8 tahun 2022. “Aturan-aturan ini yang akan dijadikan rujukan dan pedoman dalam penanganan pelanggaran,” kata Agus.

Bawaslu Bontang saat penyampaian mitigasi sengketa. (Yahya Yabo/Media Kaltim)

Narasumber lain, Bahruddin menjelaskan mengenai tata cara  mediasi dalam penyelesaian sengketa dalam Pemilu.

Dalam penyelesaian sengketa Pemilu dengan mediasi, Bahruddin berpatokan pada Perma Nomor 1 tahun 2016 tentang proses mediasi dengan melibatkan mediator.

Dalam penjelasannya, Bahruddin mengatakan. mediasi diperlukan pada proses sengketa yang dilakukan dengan upaya perdamaian yang disampaikan. Selain itu, dalam proses mediasi, mediator agar tidak memihak kepada salah satu pihak bersengketa.

“Proses mediasi itu menyelesaikan dengan proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dibantu mediator,” kata Bahruddin.

Rapat koordinasi turut dihadiri  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang, perwakilan Kesbangpol, kepolisian dan kejaksaan. Termasuk pula, anggota Pengawas Pemilu kecamatan dan koordinator BIN Bontang. (yah)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version