Beranda KUTIM Untung Rp 2.850 per Liter, Dua Pria di Bengalon Ketahuan Timbun 800...

Untung Rp 2.850 per Liter, Dua Pria di Bengalon Ketahuan Timbun 800 Liter Solar

0
Tersangka A dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Kutim. (Ramlah/Media Kaltim)

SANGATTA- Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Timur (Satreskrim Polres Kutim) mengungkap kasus penimbunan solar di Desa Sepaso Induk Kecamatan Bengalon. Dua pria berinisial T (58) dan A (32) ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Kutim, Iptu I Made Jata Wiranegara menyebutkan, dari kedua tersangka disita solar sebanyak 800 liter. Solar tersebut ditampung dalam tandon dengan menggunakan alkon dan selang yang dihubungkan dari drum ke tempat penampungan.

“Ada laporan dari masyarakat, tim unit Tipiter melakukan penyelidikan dan membuntuti mobil tersangka yang membawa lima drum bertuliskan Pertamina. Benar saja ada tempat penampungan yang mereka sediakan bisa menampung sekitar dua ribu liter,” terang Kasat Reskrim.

Dalam aksinya, lanjut I Made Jata, kedua pelaku menggunakan mobil double cabin Ford Ranger bernomor polisi (Nopol) KT 8457 MB. Aksi T dan A, menurut Kasatreskrim, tergolong berani sebab mobil tersebut tak dimodifikasi, sehingga terlihat jelas mereka sedang mengangkut BBM.

Dari hasil penyidikan, terungkap solar subsidi itu nantinya akan dijual kembali ke pengecer yang ada di Kecamatan Bengalon. Untuk per liternya, kedua pelaku menjual Rp 8.000 dari harga normal Rp 5.150.

“Mereka dapat untung Rp 2.850 per liter, bisa dikalkulasi berapa keuntungan mereka,” imbuhnya.

Dalam konferensi pers, tersangka T tidak dihadirkan karena tengah sakit. Namun Kasatreskrim memastikan, jerat hukum terhadap keduanya sama yakni Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Ancaman hukumannya enam tahun penjara,” tandasnya. (ref)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version