KUTAI BARAT – Pemuda berinisial FN (35) yang berdomisili di RT 04 Kampung Tutung Kecamatan Linggang Bigung, Kabupaten Kutai Barat, dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polres Kutai Barat.
Tersangka FN ditangkap saat hendak bersembunyi di kawasan Jaras Kelurahan Barong Tongkok , Kecamatan Barong Tongkok yang mana tempat tersebut adalah kontrakan sang kekasih pelaku jambret yang berada di dekat Pasar Jaras.
Kapolres Kutai Barat AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi Jafar menerangkan, dari keterangan pelaku adalah benar ia telah beraksi di TKP untuk menjambret kalung emas milik salah satu korbannya di Jalan Pembangunan, Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok. Peristiwa itu terjadi pada Selasa,(12/3/ 2024) lalu.
“Saat itu, FN menjambret berupa gelang emas seberat 9,400 gram,” ujar AKP Asriadi kepada pewarta, Jumat (15/3/2024).
Lebih lanjut AKP Asriadi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi tindak pindana pencurian dengan kekerasan dengan modus jambret, kemudaan setelah mendapat informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan.
Saat itu, kata Asriadi, terduga pelaku beraksi menggunakan sepeda motor.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak menuju kontrakan yang dimaksud tersebut, kemudian setelah sampai di kontrakan tersebut tim langsung mengetuk pintu kontrakan itu, dan didapati terduga pelaku berada di dalam kamar sedang tertidur. Kemudian, tim langsung membawa terduga pelaku ke Polres Kutai Barat untuk dilakukan interogasi dan pengembangan terhadap terduga pelaku,” bebernya.
Saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Pewarta : Ichal
Editor : Nicha R