spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ungkap Penimbunan BBM Subsidi, Polres Kutim Amankan 5 Ton Solar

SANGATTA – Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) mengamankan dua pria berinisial SN (38) dan NR (51) warga Sangatta, Kutim yang diduga menimbun BBM jenis solar bersubsidi. Dari kedua pelaku, polisi menyita sekitar 5.000 liter solar.

“Dua pelaku itu diduga menyalahgunakan BBM jenis solar subsidi. Motifnya untuk menarik keuntungan,” papar Kapolres Kutai Timur, AKBP Anggoro Wicaksono di hadapan awak media, Kamis (1/9/2022).

Menurut Anggoro, keduanya beraksi dengan menjelajahi SPBU di sekitar Sangatta. “Jadi setiap waktu SN menjelajahi SPBU untuk melakukan pengisian BBM subsidi jenis solar dengan harga Rp 5.150, kemudian ditampung di kediaman NR. Ketika sudah cukup banyak, maka dijual ke pelosok Kutim dengan harga Rp 11 ribu,” paparnya.

Keduanya membeli BBM jenis solar di SPBU dengan menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi menjadi lebih besar. Kemudian minyak dalam tangki mobil disedot dan dipindahkan ke jeriken yang sudah disiapkan di atas bak mobil.

“Keduanya menjelajah SPBU di Sangatta dan membeli dengan harga normal. Kemudian disedot masuk dalam puluhan jeriken dan drum yang sudah disediakan,” beber Anggoro. Polisi tambahnya, menyita barang bukti penyalahgunaan BBM jenis solar sekitar 5.000 liter.

BACA JUGA :  TNI Serahkan Orang Utan ke BKSDA, Ditemukan Berkeliaran di Belakang Makoramil 

Kedua pelaku dijerat pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Keduanya dijerat hukuman 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tutup AKBP Anggoro yang didampingi Kasatreskrim Polres Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara. (ref)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img